Sederet Fakta Gedung Granadi yang Disita: Milik Keluarga Soeharto Hingga Komentar Partai Berkarya
Gedung Granadi milik keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto disita dan selanjutnya akan dilelang. Politikus Partai Berkarya memberi tanggapan.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
Dilansir Kompas.com, berdasarkan daftar aset Yayasan Supersemar, ada 113 rekening deposito yang akan dicairkan.
Sejumlah rekening tersebut tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Karawang, Cibinong, dan Jakarta Selatan.
Untuk pencairan rekening di luar Jakarta Selatan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat itu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan terkait.
• Ini Alasan Partai Berkarya Ingin Pasang Foto Soeharto Selama Kampanye
• Ikut Datang ke KPU, Titiek Soeharto Sebut Partai Berkarya Dukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
• DPD Partai Berkarya Tangsel Bantah Kadernya Disebut Utang Kopi
"Jadi yang berada di luar Jaksel masih meminta bantuan kepada pengadilan tersebut yang hingga kini belum tuntas seluruhnya. Namun sedang berjalan," kata Achmad.
Selanjutnya pengadilan akan melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan, satu di antaranya Gedung Granadi.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.
Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan. (*) (Tribunnews.com/Kompas.com)