Meresahkan Warga, Petugas Gabungan Sita 178 Botol Miras di Kramatjati

razia ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan penjual miras di wilayahnya.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra memperlihatkan sejumlah miras oplosan yang berhasil di sita dari pelaku yang menjalankan bisnis rumahan di Cakung, Jumat (14/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar 

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMATJATI - Sebanyak 178 botol Minunan Keras (miras) berbagai merk, berhasil disita oleh petugas gabungan di wilayah Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, pada Sabtu (24/11/2018) hingga Minggu (25/11/2018) dini hari.

Camat Kramatjati Eka Darmawan mengatakan, bahwa razia ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan penjual miras di wilayahnya.

"Hasil razia kita amankan 178 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek," ujar Eka Darnawan saat dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018).

Dalam razia tersebut, sebanyak 93 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Suku Dinas Sosial, dan Satpol PP dikerahkan untuk menyisir daerah-daerah yang disinyalir menjual miras.

Selain menyita ratusan botol miras, petugas gabungan juga menertibkan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yang berada di sekitak lokasi razia.

Eka Darmawan menjelaskan, dari 178 botol miras tersebut terdiri dari 38 botol anggur kolesom, sembilan botol anggur putih, 29 botol bir, 72 botol intisari, sembilan botol arak, 11 botol rajawali dan 10 botol kecil kolesom.

"Seluruhnya kita kirim ke kantor Wali Kota (Jakarta Timur) untuk selanjutnya dimusnahkan," ujar Eka Darmawan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved