PSI Dampingi DMFI Temui Gubernur DKI, Dorong Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Francine Widjojo, mendukung langkah tegas untuk menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Ibu Kota.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
DAMPINGI DMFI - Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo saat mendampingi DMFI bertemu Gubernur Pramono Anung di Balai Kota, Senin (13/10/2025).  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mendukung langkah tegas untuk menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di Ibu Kota.

Francine mendampingi perwakilan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) saat beraudiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Francine mendampingi perwakilan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) saat beraudiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Francine menegaskan bahwa anjing dan kucing bukan termasuk hewan pangan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, kedua hewan tersebut berpotensi menularkan penyakit rabies yang berbahaya bagi manusia maupun hewan lain.

“Kami mengusulkan adanya aturan yang lebih tegas untuk melarang peredaran daging anjing dan kucing. Selain alasan kesehatan, anjing yang diperdagangkan seringkali hasil curian dan kerap dianiaya,” ujar Francine.

Pertemuan itu juga dihadiri CEO DMFI Karin Franken, COO DMFI drh. Merry Ferdinandes, serta sejumlah aktivis kesejahteraan hewan seperti Natasha Davina, Nony Samalo, Anisa Nasution, Adrian Hane, dan James Baron.

Francine menekankan pentingnya pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing untuk mencegah potensi merebaknya kembali penyakit rabies. Meski Jakarta sudah bebas rabies sejak 2004, daerah sekitar masih memiliki risiko penularan.

“Daerah sekitar Jakarta belum bebas rabies, jadi kita harus tetap waspada,” katanya.

Ia pun mengapresiasi respons cepat Gubernur Pramono yang berkomitmen akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing.

“Kami senang karena Pak Gubernur langsung gercep dan berjanji menerbitkan pergubnya dalam waktu sekitar satu bulan. Ini sejalan dengan target Indonesia bebas rabies pada 2030,” tutur Francine.

Francine juga memastikan DPRD akan mengawal penerbitan aturan tersebut agar penjualan daging anjing dan kucing bisa benar-benar dihentikan di Jakarta.

Selain itu, ia turut mendorong revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies.

Menurutnya, ada kesalahan ketik fatal dalam Pasal 4 yang menulis kata “dilarang” padahal seharusnya “diwajibkan” bagi pemilik hewan untuk memelihara dan memberikan vaksin rabies.

“Perda ini sudah berusia 30 tahun dan perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

Tak hanya itu, Francine juga menyoroti Pergub Nomor 199 Tahun 2016 yang membatasi jumlah hewan penular rabies (HPR) maksimal lima ekor untuk setiap pemilik.

“Pembatasan lima ekor itu tidak punya dasar kajian. Kalau seseorang mampu menyejahterakan hewannya, kenapa harus dibatasi?” pungkas Francine.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved