Kabar Artis
Ahmad Dhani: Pose 2 Jari, Nyanyi di Ruang Sidang, Pleidoi Dituntut 2 Tahun dan Medsos Dibekukan
Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akun medsosnya juga kena
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
Namun, Ahmad Dhani menyanyikan lagu tersebut bukan lah di hadapan para penonton di atas panggung.
Melainkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (26/11/2018).
• Dituntut 2 Tahun, Penasihat Hukum Ahmad Dhani: Harusnya Tuntutannya Tidak Boleh Lebih dari Ahok
• Reuni Akbar 212: Anies Baswedan Beri Izin, Target 4 Juta Peserta Hingga Usul Ahmad Dhani
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Banyak Kejanggalan dalam Kasus Ujaran Kebencian Kliennya
Di hadapan awak media, Ahmad Dhani sempat menyanyikan sepenggal lirik yang dinyanyikan oleh Freddy Mercury itu di kursi sidang dengan pengeras suara yang tersedia.
"Mama, didn't mean to make you cry, if i'm not back again this time tomorrow, carry on carry on.. as if nothing really matters," lantun Dhani sambil menunjukkan dua jarinya.
Setelah menyanyikan sepenggal lagu itu, ia pun bergegas meninggalkan kursi sidang.
3. Dituntut 2 tahun dan media sosial dibekukan
Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Menurut JPU, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan golongan (SARA)
Kemudian, lanjut JPU, ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan.
"Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone, dan simcard dirampas kemudian dimusnahkan. 1 buah simcard dirampas dan dimusnahkan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Tak hanya itu, akun media sosial Ahmad Dhani turut dituntut dibekukan.
• Reuni Akbar 212: Anies Baswedan Beri Izin, Target 4 Juta Peserta Hingga Usul Ahmad Dhani
• Ahmad Dhani Bongkar Alasan Cerainya dengan Maia Estianty karena 3 Kesalahan, Termasuk Selingkuh
"1 buah email beserta password dinonaktifkan melalui Kementerian Kominfo RI dan menetapkan supaya terdakwa dibebani perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.
Terdakwa Ahmad Dhani dituntut penjara sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
4. Modal pleidoi
Tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dinilai tidak adil.