Kabar Artis

Ahmad Dhani: Pose 2 Jari, Nyanyi di Ruang Sidang, Pleidoi Dituntut 2 Tahun dan Medsos Dibekukan

Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akun medsosnya juga kena

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Musisi tanah air, Ahmad Dhani bernyanyi lagu Queen berjudul Bohemian Rhapsody di Ruang Sidang PN Jaksel pada Senin (26/11/1018). 

Namun, Ahmad Dhani menyanyikan lagu tersebut bukan lah di hadapan para penonton di atas panggung.

Melainkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (26/11/2018).

Dituntut 2 Tahun, Penasihat Hukum Ahmad Dhani: Harusnya Tuntutannya Tidak Boleh Lebih dari Ahok

Reuni Akbar 212: Anies Baswedan Beri Izin, Target 4 Juta Peserta Hingga Usul Ahmad Dhani

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Banyak Kejanggalan dalam Kasus Ujaran Kebencian Kliennya

Di hadapan awak media, Ahmad Dhani sempat menyanyikan sepenggal lirik yang dinyanyikan oleh Freddy Mercury itu di kursi sidang dengan pengeras suara yang tersedia.

"Mama, didn't mean to make you cry, if i'm not back again this time tomorrow, carry on carry on.. as if nothing really matters," lantun Dhani sambil menunjukkan dua jarinya.

Setelah menyanyikan sepenggal lagu itu, ia pun bergegas meninggalkan kursi sidang.

3. Dituntut 2 tahun dan media sosial dibekukan

Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Menurut JPU, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan golongan (SARA)

Kemudian, lanjut JPU, ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan.

"Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone, dan simcard dirampas kemudian dimusnahkan. 1 buah simcard dirampas dan dimusnahkan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Tak hanya itu, akun media sosial Ahmad Dhani turut dituntut dibekukan.

Reuni Akbar 212: Anies Baswedan Beri Izin, Target 4 Juta Peserta Hingga Usul Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Bongkar Alasan Cerainya dengan Maia Estianty karena 3 Kesalahan, Termasuk Selingkuh

"1 buah email beserta password dinonaktifkan melalui Kementerian Kominfo RI dan menetapkan supaya terdakwa dibebani perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.

Terdakwa Ahmad Dhani dituntut penjara sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

4. Modal pleidoi

Tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dinilai tidak adil.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved