Kabar Artis

Ahmad Dhani: Pose 2 Jari, Nyanyi di Ruang Sidang, Pleidoi Dituntut 2 Tahun dan Medsos Dibekukan

Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akun medsosnya juga kena

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Musisi tanah air, Ahmad Dhani bernyanyi lagu Queen berjudul Bohemian Rhapsody di Ruang Sidang PN Jaksel pada Senin (26/11/1018). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Kuasa hukum Ahmad Dhani tidak senang terhadap tuntutan tersebut karena merasa lebih berat dari perkara Ahok. Selain soal materi persidangan, sikap Ahmad Dhani juga menarik jelang persidangan.

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkati persidangan Ahmad Dhani:

1. Ahmad Dhani pose 2 jari

Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani menyempatkan berpose ke arah awak media saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenakan blangkon hitam, ia beserta dua penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis berpose dengan menunjukkan dua jari sambil tersenyum.

Sebelum memasuki ruang sidang utama tempat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Dhani menyempatkan menjawab beberapa pertanyaan awak media.

"Wawancara dulu?" tanya Ahmad Dhani kepada para wartawan di lokasi pada Senin (26/11/2018).

Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani (tengah) berpose menunjukkan dua jarinya ke awak media pada Senin (26/11/2018) di PN Jaksel, Pasar Minggu
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani (tengah) berpose menunjukkan dua jarinya ke awak media pada Senin (26/11/2018) di PN Jaksel, Pasar Minggu (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Ahmad Dhani sempat memperingatkan kepada awak media agar jangan mengulang pertanyaan yang sebelumnya pernah diajukan kepadanya.

"Pertanyaannya enggak boleh sama seperti yang kemaren, ya," ujar Ahmad Dhani.

Pantauan TribunJakarta.com, tak terlihat keresahan pada raut wajah Ahmad Dhani saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia tampak tersenyum saat hendak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan awak media.

Seperti diketahui, dua jari sering diidentikkan dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kebetulan, Ahmad Dhani adalah politikus Partai Gerindra dan pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.

Musisi tanah air, Ahmad Dhani bernyanyi lagu Queen berjudul Bohemian Rhapsody di Ruang Sidang PN Jaksel pada Senin (26/11/1018).
Musisi tanah air, Ahmad Dhani bernyanyi lagu Queen berjudul Bohemian Rhapsody di Ruang Sidang PN Jaksel pada Senin (26/11/1018). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

2. Nyanyi di ruang sidang

Ahmad Dhani membawakan sebuah lagu dari band legendaris Queen berjudul Bohemian Rhapsody.

Namun, Ahmad Dhani menyanyikan lagu tersebut bukan lah di hadapan para penonton di atas panggung.

Melainkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (26/11/2018).

Dituntut 2 Tahun, Penasihat Hukum Ahmad Dhani: Harusnya Tuntutannya Tidak Boleh Lebih dari Ahok

Reuni Akbar 212: Anies Baswedan Beri Izin, Target 4 Juta Peserta Hingga Usul Ahmad Dhani

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Banyak Kejanggalan dalam Kasus Ujaran Kebencian Kliennya

Di hadapan awak media, Ahmad Dhani sempat menyanyikan sepenggal lirik yang dinyanyikan oleh Freddy Mercury itu di kursi sidang dengan pengeras suara yang tersedia.

"Mama, didn't mean to make you cry, if i'm not back again this time tomorrow, carry on carry on.. as if nothing really matters," lantun Dhani sambil menunjukkan dua jarinya.

Setelah menyanyikan sepenggal lagu itu, ia pun bergegas meninggalkan kursi sidang.

3. Dituntut 2 tahun dan media sosial dibekukan

Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Menurut JPU, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan golongan (SARA)

Kemudian, lanjut JPU, ada sejumlah barang bukti yang dimusnahkan.

"Menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit handphone, dan simcard dirampas kemudian dimusnahkan. 1 buah simcard dirampas dan dimusnahkan," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Tak hanya itu, akun media sosial Ahmad Dhani turut dituntut dibekukan.

Reuni Akbar 212: Anies Baswedan Beri Izin, Target 4 Juta Peserta Hingga Usul Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Bongkar Alasan Cerainya dengan Maia Estianty karena 3 Kesalahan, Termasuk Selingkuh

"1 buah email beserta password dinonaktifkan melalui Kementerian Kominfo RI dan menetapkan supaya terdakwa dibebani perkara sebesar Rp 5 ribu," ujarnya.

Terdakwa Ahmad Dhani dituntut penjara sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

4. Modal pleidoi

Tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dinilai tidak adil.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak lebih besar saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, jaksa mendakwa Ahmad Dhani berdasarkan perkara yang Ahok alami terkait penodaan agama.

"Harusnya tuntutannya tidak boleh lebih dari Ahok. Jadi perkara asalnya saja kena percobaan, sedangkan anak perkaranya dituntut 2 tahun," bebernya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (26/11/2018).

Kemudian, lanjut Hendarsam, JPU sudah tidak adil terhadap dirinya sendiri.

"Karena di perkara yang lama dia menuntut hanya percobaan, di perkara yang sekarang dituntut 2 tahun. Terhadap dirinya sendiri yang melakukan dua perkara dia sudah melakukan standar ganda," paparnya.

Selain itu, landasan pikir dan skema tuntutan dari JPU sangat sederhana.

"Ini terkait dengan keterangan saksi-saksi. Tuntutan tidak sesuai dengan dakwaan. Padahal, dakwaan merupakan ruh dari tuntutan dan putusan. Jaksa harus membuktikan dakwaannya," bebernya.

Tuntutan ini menjadi celah bagi pihak Ahmad Dhani mengajukan pembelaannya di sidang pleidoi nanti.

"Banyak sekali peluang, agak sedikit berlega hati. Ini banyak ruang-ruang yang bisa kita eksplor dan kritisi dalam pleidoi nanti," pungkasnya. (Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved