Polisi Tangkap Geng Nona: Sudah Menodong 30 Kali, Modus Operandi Hingga Libatkan Anak di Bawah Umur
Aparat Polsek Tanjung Priok meringkus komplotan penodong yang biasa beroperasi Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kelimanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Libatkan Anak di Bawah Umur
Polisi menangkap lima orang anggota komplotan penodong yang dikomandoi wanita bernama Nona Haryati (32).
Dua di antara anggota komplotan adalah anak di bawah umur, yakni YR alias K (17) dan AG (15).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan YR dan AG merupakan residivis.
Mereka pernah ditangkap atas kasus serupa. Peran mereka sebagai umpan supaya anggota Geng Nona yang lebih dewasa bisa lebih mudah melancarkan aksinya.
"Anak-anak ini residivis juga, pernah ditangkap kasus serupa. Mereka menggunakan pola yang sama," kata Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/11/2018).
Supriyanto mengatakan kedua anak tersebut putus sekolah. Mereka hanya diperalat oleh Nona selaku kepala komplotan untuk melakukan aksi penodongan.
Menurut Supriyanto, mereka biasa berkeliaran di Terminal Tanjung Priok.
"Kasihan mereka rata-rata tidak sekolah, mereka hanya diajak oleh teman-temannya yang biasa di terminal. Tak ada paksaan," kata Supriyanto. (Gerald Leonardo Agustino)