OTT KPK di PN Jaksel: 6 Orang Diamankan Hingga Sorotan Komisi III untuk MA

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, pihaknya belum mengetahui siapa hakim yang diamankan KPK

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan dalam OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dinihari tadi, ada enam orang yang diamankan KPK, terdiri dari hakim, pegawai pengadilan dan pengacara.

Mereka ditangkap terkait dugaan transaksi suap berkaitan dengan perkara perdata di PN Jaksel. Enam orang tersebut sampai saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk penetapan status hukum lebih lanjut.

Komisi III Soroti MA
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa, (27/11/21018).

Menurut Arsul kembali terjeratnya hakim dalam dugaan suap memberikan kode keras kepada MA untuk merubah sistem pengawasan.

"Dari sisi pengawasan ini sekali lagi memberikan kode keras kepada MA RI untuk merubah total bukan hanya sistem pengawasannya tetapi juga paradigmanya tentang pengawasan hakim," ujar Arsul, Rabu, (28/11/2018).

Menurut Arsul perlu dirumuskan kembali peran MA dan Komisi Yudisial secara lebih tegas dalam pengawasan hakim. Salah satunya melalui RUU jabatan hakim.

"Lembaga-lembaga negara lainpun sudah saatnya menata soal pengawasan hakim ini dengan lebih baik lagi, "tuturnya.

Seskab: Kasus Dahnil Anzar Simanjuntak Murni Persoalan Hukum

WAHTEG, Warteg Modern di Tanjung Duren yang Cocok Untuk Tempat Nongkrong

Legenda Sepakbola Ronaldinho akan Hadir di Palembang dan Bermain dengan Indonesia All Star

Arsul mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari sejumlah pakar hukum bahwa mekanisme pengawasan hakim harus diubah untuk meminimalisir praktek suap dan korupsi.

"Jika format hukum terkait dengan pengawasan ini tidak berubah, maka akan sulit untuk melimitasi perilaku menyimpang hakim, termsk yang bersifat koruptif," pungkasnya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved