Camat Kembangan Ajukan Lokasi Pedagang Tak Berizin di Puri Kencana Agar Dijadikan Loksem

Camat Kembangan Agus Ramdani ingin mengajukan pedagang yang menempati lahan di samping lokasi sementara (Loksem) Puri Kencana untuk dijadikan loksem.

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Lokasi lapak pedagang yang tidak berizin di samping Loksem Puri Kencana, Jalan Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Camat Kembangan Agus Ramdani ingin mengajukan pedagang yang menempati lahan di samping lokasi sementara (Loksem) Puri Kencana untuk dijadikan loksem.

Agus mengatakan, sejauh ini pihaknya akan mendata para pedagang di lokasi tersebut.

Karena, kata Agus, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dijadikan loksem ialah para pedagangnya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Ya sore ini Pak Lurah saya minta secepatnya dilakukan koordinasi dengan UMKM juga. Apakah mereka bisa dilakukan binaan," kata Agus, Senin (3/12/2018).

Selama proses pengajuan itu, kata Agus, dirinya belum bisa memastikan apakah nantinya lapak pedagang tersebut dibongkar atau tidak.

"Kita minta petunjuk ke pimpinan tapi kalau tidak ada izin ya harus kita bongkar kalau tidak ada izinnya. Tetapi pertimbangan kita kemanusiaan juga, apakah mereka harus dibongkar atau tidak," ujarnya.

Ia pun berharap pengajuan tersebut cepat diproses agar mendapatkan kepastian.

"Kita sebenarnya ingin secepatnya, kepastiannya. Apakah mereka masukan ke dalam UMKM atau tidak. Kalau tidak kan ini harus kita jaga, kita sterilkan. Kalau dia menjadi pedagang binaan, seperti yang di sebelah. Lebih rapi, lebih bagus dan mereka bisa meningkatkan ekonominya," tutur Agus.

Sementara itu, Kasie Koperasi UKM Djarot Sarafuddin, mengatakan perlu kelengkapan data terlebih dahulu dari para pedagang jika akan mengajukan sebagai loksem.

Pedagang di Samping Loksem Puri Kencana Bayar Rp 5 Juta untuk Dapat Lapak Kosong

Penerimaan Retribusi dari Pedagang Lokbin dan Loksem di Jakarta Barat Melebihi Target

"Ini kita UKM sebagai pembinaan pedagang yang sudah kita masukan loksem atau pun lokbin belum menerima data pedagang yang di sini. Datanya ada di 18 tapi tidak ada-ada. Kita terima baik KTP, KK, maupun nama sebagai persyaratan untuk masuk berdagang di lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Djarot.

"Kalau loksem wali kota berdasarkan SK. Nah kita tidak bisa masukin dalam SK kalau data-data pedagang ini belum lengkap, terutama mengenai buka rekening dan KTP, KK," tambah Djarot.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved