4 Hal Seputar Pengelola TMII yang Tunggak Pajak Rp 1,9 Miliar
"Iya, kami akan laporkan ke KPK karena wajib pajak sudah kami berikan imbauan, kemudian peringatan, dan selanjutnya penagihan paksa," ucapnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Hal ini diungkapkan Ari saat ditemui awak media di Kantor Wali Kota Jaktim, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (29/12/2018) lalu.
"Iya, kami akan laporkan ke KPK karena wajib pajak sudah kami berikan imbauan, kemudian peringatan, dan selanjutnya penagihan paksa," ucapnya kepada awak media.
"Sesuai ketentuan kami juga akan libatkan seluruh aparatur penegak, termasuk KPK," tambahnya.
4. TMII bayar tunggakan Rp 1,56 Miliar
Pada Selasa (5/12/2018) lalu, pihak TMII memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Namun, besaran tunggakan yang dibayar sebesar Rp 1,56 miliar, masih kurang sekira Rp 350 juta.
Kepala BPRD Jakarta Timur Johari menjelaskan, sisa tunggakan tersebut merupakan hutang pajak TMII di bawah tahun 2012, saat pembayaran pajak bumi dan bangunan masih ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
• Mario Gomez Beralasan Fokus Liga 1 Tak Dampingi Persib Bandung Hadapi PSCS, Maung Ngora Siap Beraksi
"Pihak TMII merasa di bawah tahun 2012 tidak pernah menerima SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) dari KPP Pratama," kata Johari di TMII, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
"Baru setelah ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD, dilakukan upaya penagihan," tambahnya.
Terkait tunggakan yang masih belum dibayarkan, Johari mengatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya karena pihak TMII sendiri masih melakukan negosisasi.
Meski demikian, Johari sangat mengapresiasi pihak TMII yang telah berupaya memenuhi kewajibannya pembayaran pajak.