Wakil Ketua II DPRD Depok Sebut Polisi Punya Bukti Video Pengesahan Anggaran Proyek Jalan Nangka

Menurutnya, polisi memiliki bukti video sejak DPRD Depok membahas APBD perubahan tahun 2015

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Jalan Nangka yang hingga kini masih belum dilebarkan, Tapos, Depok, Jumat (31/8/2018). 

"Kerugian negara menurut BPKP sebesar Rp 10,7 Miliar dari anggaran yang diaudit sebesar Rp 11 Miliar. Jadi ranah perkara ini adalah APBD Perubahan tahun 2015 bukan APBD murni Jalan Nangka yang Rp 6 Miliar," jelas Daniel, Selasa (2/10/2018).

Daniel juga menjelaskan penambahan tersangka dapat terjadi bila nantinya Nur Mahmudi dan Harry menjalani proses persidangan.

"Kemungkinan bertambahnya tersangka itu ada. Bisa dari keterangan saksi atau dari permintaan mereka," kata dia.

Hendrik sendiri telah angkat bicara dan mengaku tidak mengetahui tentang proyek pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka yang menggunakan APBD Kota Depok tahun 2015.

Menurutnya saat dilantik pada awal September tahun 2014, pembahasan anggaran APBD untuk tahun 2015 sudah rampung.

"Ketika kami masuk, pembahasan di 2014 terkait dengan pembahasan APBD murni tahun 2015 itu sudah selesai. Waktu APBD perubahan barulah masuk ke pembahasan yang dilakukan oleh periode kami," ucap Hendrik, Senin (3/9/2018).

Meski mengaku tidak tahu, Hendrik menyebut adanya wacana pembebasan lahan Jalan Nangka yang sampai sekarang belum terealisasi penuh.

Wacana itu muncul saat pembahasan APBD perubahan tahun 2015 dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Depok era kepemimpinannya.

"Memang pembahasan di APBD perubahan 2015 saat itu sempat muncul wacana itu. Sampai saat ini, DPRD, Badan Anggaran tidak pernah mengetahui kalau ada program kegiatan di Jalan Nangka," lanjut dia.

Tahap Pemberkasan Bisa Gugurkan CPNS 2018, Peserta Keluhkan Singkatnya Batas Waktu, Ini Kata BKN

Kemendagri Bakal Beri Peringatan ke Anies Baswedan karena Acungkan Jari di Acara Gerindra

TribunJakarta.com telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran pernyataan Suparyono kepada Kanit Tipikor Polresta Depok, AKP Bambang, namun hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi yang dilakukan tak kunjung membuahkan hasil.

Sebagai informasi, sampai sekarang Nur Mahmudi dan Harry tak ditahan penyidik karena pertimbangan subjekrifitas penyidik Unit Tipikor Polresta.

Mengenai berkas perkara, Jaksa Peneliti Kejari Depok sudah dua kali mengembalikan berkas karena dinyatakan belum beres dan harus dilengkapi.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (12/12/2018) lalu, Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus membenarkan bila berkas perkara sudah satu bulan lebih mangkrak dan belum dikembalikan Unit Tipikor Polresta Depok ke Kejari Depok.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah dua kali melakukan gelar perkara di Mapolresta Depok atas kasus yang membuat Kepala Dinas PUPR Kota Depok Manto Djorghi kembali jadi saksi korupsi.

"Lagi proses, iya sudah sebulan di penyidik. Nanti perkembangannya saya cek ke penyidik. Sudah gelar perkara dengan KPK. Nanti hasil gelar perkara saya tanyakan. Gelar perkara sudah dua kali,"kata Firdaus, Rabu (12/12/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved