Sederet Fakta Kasus Bahar bin Smith, Korban Dijemput Paksa Dirumahnya dan Dipulangkan Penuh Luka
Sederet fakta kasus Bahar bin Smith, dijemput paksa dirumahnya menggunakan dua mobil dan dipulangkan dengan penuh luka.
"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk orangtua CAJ," kata Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan.
Saat itu orangtua CAJ sempat menghalang-halangi kelima tersangka.
• Siska Icun Sulastri Janjikan Rp 2 Juta Sebelum Dibunuh, Temui Pelaku di Kolam Renang
• Ungkap Kronologi Penggerebekan Vicky Prasetyo, Angel Bongkar Alasan Barang Fiki Alman Ada di Rumah
Namun, atas perintah Bahar, CAJ dan orangtuanya turut dibawa ke pondok pesantren.
Saat perjalanan ke pondok pesantren, para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban.
Setelah sampai di pondok pesantren, Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada CAJ.
Sementara MZ juga mengalami penganiayaan di belakang pondok oleh para tersangka.
Tak berhenti menganiaya, kedua korban juga digunduli hingga pelontos.
Pada pukul 23.00 WIB, kedua korban baru dipulangkan dengan kondisi penuh luka.
"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.
5. KPAI dukung polisi menindak tegas Bahar dan tersangka lainnya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mendukung Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan Bahar bin Smith.
“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).
Retno mengatakan, pihaknya menyesalkan dan mengecam keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bahar.
Apalagi, diduga terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam.
Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Penting Kasus Bahar Bin Smith, Korban Dianiaya Berjam-jam hingga Dijemput Paksa di Rumahnya", https://regional.kompas.com/read/2018/12/20/14232951/5-fakta-penting-kasus-bahar-bin-smith-korban-dianiaya-berjam-jam-hingga.
Penulis : Michael Hangga Wismabrata
Editor : Aprillia Ika