Ungkap Jaringan Internasional Pemasok Kokain ke Steve Emmanuel, Polisi Kerjasama dengan Interpol

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat fokus mengungkap jaringan internasional yang memasok kokain ke Steve Emmanuel.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Steve Emmanuel saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat fokus mengungkap jaringan internasional yang memasok kokain ke Steve Emmanuel.

Dalam penyelidikan kasus ini, ‎Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz ‎mengatakan pihaknya tidak memburu pemakai narkoba lain, khususnya rekan artis.

‎"Kita fokusnya ke jaringan atas, ya jaringan internasional, kalau nyarinya ke bawah kayaknya tidak," ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/12/2018).

Karena itu, Erick mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengungkap jaringan internasional tersebut.

"Kita kerjasama dengan kepolisian Belanda, tadi LO (Liaison Offficer)-nya Belanda sudah kesini," katanya.

Selain koordinasi dengan kepolisian Belanda, Erick mengatakan juga telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara ‎untuk menyelidiki mengapa 100 gram kokain yang dibawa Steve bisa lolos dari pemeriksaan.

Diketahui, Steve Emmanuel menyelundupkan 100 gram kokain saat terbang dari Belanda ke Jakarta pada 11 September 2018.

Barang haram itu disembunyikannya di dalam tumpukan pakaian di kopernya yang disimpan di bagasi pesawat.

"Kami sudah tahu kapan dia keluar masuk Indonesia. Sistemnya bagaimana sudah tahu, nanti kami akan menerangkan lebih lanjut setelah hasil penyelidikan selesai," kata Erick.

Steve Emmanuel Telah Konsumsi Kokain Sejak 2008

Sederet Fakta Penangkapan Steve Emmanuel: Kronologis, Kokain Super dari Belanda hingga Penyesalan

Erick mengatakan pihaknya memang fokus untuk mengungkap jaringan internasional yang memasok kokain kepada Steve.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini, Steve disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 ‎dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan pasangan Andi Soraya itu pun terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved