Prostitusi di Gang Royal Tak Kunjung Padam, Legislator PSI Desak Penertiban Total
Kevin Wu, menilai keberadaan aktivitas prostitusi di Gang Royal merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aktivitas prostitusi kembali ditemukan di kawasan Gang Royal, Jakarta Barat, meski lokasi tersebut telah berkali-kali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Temuan ini kembali memicu sorotan publik atas lemahnya pengawasan terhadap praktik prostitusi terselubung di ibu kota.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, menilai keberadaan aktivitas prostitusi di Gang Royal merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Apa yang terjadi di Gang Royal sudah jelas merupakan pelanggaran hukum. Dalam Perda No. 8/2007 disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta,” ujar Kevin Wu dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang menjadi penjaja seks komersial, memfasilitasi praktik prostitusi, maupun menggunakan jasanya.
“Amat disayangkan jika sampai hari ini masih ditemukan pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Padahal Jakarta pernah punya rekam jejak baik dalam penanganan masalah sosial seperti ini, contohnya pembongkaran Kalijodo,” sambungnya.
Kevin menuturkan, aktivitas prostitusi di Gang Royal tak hanya mengganggu ketertiban warga sekitar, tetapi juga berpotensi memicu penyebaran penyakit berbahaya.
“Keberadaannya mengganggu ketertiban masyarakat dan bisa menciptakan masalah sosial. Bahkan aktivitas tersebut berpotensi menjadi sumber penyakit yang bisa menyebar luas,” tegasnya.
Politisi PSI itu mendesak Satpol PP untuk kembali turun tangan menutup lokasi prostitusi tersebut secara permanen.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembinaan kepada para pelaku prostitusi.
“Satpol PP harus masuk kembali dan tegas menutup lokasi prostitusi di Gang Royal. Pemprov DKI harus memastikan aktivitas tersebut tidak terulang lagi. Jika terjadi, para pelaku harus diproses sesuai aturan demi memberi efek jera,” ujarnya.
Selain penindakan, Kevin menilai pembinaan menjadi kunci agar para pelaku tidak kembali ke dunia prostitusi.
“Pemprov DKI perlu melakukan pelatihan kerja sebagai alternatif penghidupan. Harapannya, para pelaku bisa beralih profesi dan menjauh dari praktik prostitusi,” tutupnya.
Berita Terkait
- Baca juga: Kerahkan Alat Berat, 500 Petugas Gabungan Ratakan Eks Lokalisasi Gang Royal Jakarta Barat
- Baca juga: RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri
- Baca juga: Pramono Resmikan RS Royal Batavia di Jakarta, Bertaraf Internasional tapi Tetap Ramah Pasien BPJS
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Bang-wu-komisi-a.jpg)