Sekilas Parwono yang Menyebut Dirinya Titisan Nabi Muhammad Kepada Peserta Tablig Akbar di Jambi

Parwono bikin resah mengaku titisan Nabi Muhammad SAW di antara ribuan orang yang mengikuti tablig akbar di Masjid Al Ittihad, Kabupaten Tebo, Jambi.

Tayang:
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Wahyu Aji
Tribun Jambi/Heri Prihartono
Parwono mengaku titisan Nabi Muhammad jelang tablih akbar menyambut pergantian tahun menuju 2019 di Masjid Al Ittihad, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (31/12/2018) malam. Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Seorang Pria Ngaku Titisan Nabi Muhammad, Minta Dibawa ke Lampung, http://jambi.tribunnews.com/2019/01/01/breaking-news-seorang-pria-ngaku-titisan-nabi-muhammad-minta-dibawa-ke-lampung?page=all. Penulis: heri prihartono Editor: duanto 

Sensen Komara disebut di azan

Wawan telah divonis oleh pengadilan dengan pidana 10 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan makar dan penodaan terhadap agama.

Ia juga mengganti kata Muhammad dalam azan menjadi Sensen Komara.

Hal sama dilakukan Hamdani dan keluarganya di Kecamatan Caringin yang salat ke arah timur.

Ketua MUI Kecamatan Caringin, Ahmad Nurjaman, menyebutkan sekitar Agustus, Hamdani mengirim surat ke MUI dan Muspika Caringin, isinya meminta izin salat ke timur.

"Sejak Agustus kami segera tangani biar akidahnya kembali ke jalan yang benar. Tapi itu (salat ke timur) belum beres, sudah ada lagi surat yang ini (pengakuan Sensen sebagai rasul)," ujar Ahmad Nurjaman saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (3/12/2018).

Aliran sesat para pengikut Sensen Komara sudah terendus sejak lama.

Bukan hanya warga biasa yang menjadi pengikutnya, tapi juga sampai mempengaruhi seorang ustaz.

"Di sini (Caringin) ada pengikut Sensen, Ustaz Wowo. Dulu gelarnya sebagai jenderal," katanya.

Wowo pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun setelah diproses hukum pada 2013.

Setelah bebas, Wowo membuat pernyataan dan mengucapkan dua kalimat syahadat.

"Kalau pribadinya (Wowo) saya juga kurang tahu. Tapi yang jelas sudah buat pernyataan kembali kepada Islam yang sesuai ajaran dari Nabi Muhammad," kata Ahmad Nurjaman.

Jumlah pengikut 40 orang

MUI Kecamatan Caringin telah melaporkan kasus penistaan agama oleh Hamdani ke Polsek Caringin.

"Kami sudah buat laporan resmi ke Polsek. Besok segera ditindak lanjuti dengan melakukan pertemuan di Polres Garut," kata Ahmad Nurjaman.

Pertemuan di Mapolres Garut besok, akan memusyawarahkan perihal surat Hamdani dan keluarganya yang meyakini Sensen Komara sebagai rasul.

Sedikitnya ada 40 orang yang menjadi pengikut Sensen Komara.

Mereka hanya menyebarkan ajarannya kepada anggota keluarga dan sejak dulu hingga kini, jumlah anggota tak bertambah.

"Memang tak sebarkan ajaran ke yang lain, hanya di keluarga. Anggotanya dari dulu tak bertambah. Lokasinya hanya di kampung itu saja," katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Garut, Sirodjul Munir, mengatakan putusan pengadilan terhadap Sensen Komara belum dilakukan.

"Dari 2012 sampai sekarang (Sensen Komara) tak dieksekusi. Tidak melaksanakan amar putusan hakim," kata Sirodjul di Fave Hotel, Senin (3/12/2018).

Ia mengingatkan pemerintah dan kejaksaan untuk segera mengeksekusi Sensen Komara. Seharusnya Sensen Koamara menjalani rehabilitasi di RSHS Bandung.

"Memang, di RSHS tak ada ruangan untuk penyakit jiwa. Tapi seharusnya setelah diperiksa di RSHS bisa dirujuk ke rumah sakit jiwa," ucap dia.

"Sejak 2012 ada yang dilupakan karena Sensen belum kunjung direhabilitasi. Masalah pembiayaan dibebankan ke pemerintah daerah dan provinsi," imbuh dia. (Tribun Jabar/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved