Pemkot Tangerang Akan Bentuk Zonasi Pedagang Kaki Lima

Pemerintahan Kota Tangerang akan membuat sistem zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kota Tangerang.

TribunJakarta.com/ Ega Alfreda
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin terus mensosialisasikan kebijakan Pemkot Tangerang terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (3/1/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintahan Kota Tangerang akan membuat sistem zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kota Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin terus mensosialisasikan kebijakan Pemkot Tangerang terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kali ini, Sachrudin yang ditemani oleh Camat Tangerang, Agus Hendra berjalan kaki di sepanjang Jalan Kali Pasir untuk menyapa dan mengingatkan para PKL untuk tidak berjualan di trotoar jalan.

Sachrudin menjelaskan kebijakan penataan PKL di Kota Tangerang yang menggunakan sistem zonasi disetiap kecamatan.

"Kita bikin sistem zonasi, zona merah wilayah yang tidak diperboleh untuk berjualan, zona kuning mereka diberikan waktu untuk berjualan dari jam berapa sampai jam berapa dan zona hijau itu yang permanen. Kita akan tata disatu tempat untuk para PKL," jelas Sachrudin, Kamis (3/1/2018).

Penataan tersebut, kata Sachrudin diberlakukan karena dianggap mengganggu pengguna jalan hingga menyebabkan kemacetan.

"Penataan PKL ini dilakukan agar pedagang tidak menggunakan bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan," kata Sachrudin.

Pemkot Tangerang Selatan Tak Buka Crisis Center, Data Korban Tsunami Warga Tangsel Ngawur

Pemkot Tangerang Imbau Warganya Tak Dekati Pantai Banten Sementara Waktu

Pada saat melakukan penyisiran di kawasan Kali Pasir, Sachrudin menghampiri seorang PKL dan menjelaskan mengenai penataan yang akan dilakukan oleh Pemkot.

"Pemkot rencananya mau lakukan penataan PKL bukan cuman disini tapi semua wilayah. Jadi biar keliatan, nanti pilih aja tempatnya yang memungkinkan. Jangan sampai PKL mengganggu pengguna jalan," tambah Sachrudin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved