Pemilu 2019
Dilaporkan Kampanye Terselubung, Anies Baswedan: Setiap Orang Bisa Miliki Interpretasi Simbol
Gubernur Anies Baswedan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (7/1/2019) kemarin, terkait laporan dugaan kampanye terselubung
TRIBUNJAKARTA.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (7/1/2019) kemarin, terkait laporan dugaan kampanye terselebung.
Dugaan ini bermula dari laporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
GNR menuding Anies Baswedan telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 saat menghadiri Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Pelapor mempersalahkan sambutan Anies dan acungan dua jari Anies dalam acara tersebut.
Setelah diperiksa Bawaslu, Anies menyatakan ia telah menjawab 27 pertanyaan seputar laporan itu. Pemeriksaan dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor tetapi digelar di Kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat.
Anies Baswedan mengatakan kepada Bawaslu bahwa dalam acara itu ia menyampaikan sambutan yang sesuai dengan video yang dilaporkan ke Bawaslu.
"Tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan. Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya. Itu saja sih," kata Anies Baswedan.
Selain soal sambutan, Anies dilaporkan soal gerak tubuhnya yang ditafsirkan memperlihatkan gerakan dua jari yang sesuai dengan nomor urut salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Namun, Anies enggan menjelaskan maksud jari telunjuk dan jempol yang diacungkannya.
Ia hanya menyebut gestur dua jari pada umumnya adalah jari telunjuk dan jari tengah.
"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol, dan normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah. Itulah normalnya orang dan selama ini juga pasangan selalu menggunakan dua itu," ujar dia.
Ia juga menyatakan tak ada yang salah dengan kedatangannya ke Konfernas Gerindra.
Sehari sebelumnya, ia telah melayangkan surat izin ke Menteri Dalam Negeri.
"Sebagai Gubernur bisa mendatangi kegiatan apapun yang legal di negeri ini. Jadi ini bukan kegiatan ilegal, kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang Gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik," ucap Anies.
Anies menyatakan siap memberi klarifikasi tambahan jika diminta.
Bawaslu Dalami
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, selama dua jam pemeriksaan, Anies mengklarifikasi laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung.
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon). Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02," kata Irvan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Dia menegaskan, Anies bisa dijerat dengan Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika terbukti melakukan kampanye saat sedang bertugas sebagai kepala daerah.
• VIDEO Dinilai Terbukti Kampanye Terselubung di Sekolah, Hakim Vonis Caleg Gerindra 4 Bulan Penjara
• Caleg Gerindra Bantah Kampanye Terselubung di SMP 127 Jakarta
• Kasus Dugaan Kampanye Terselubung Caleg Gerindra Hadirkan 10 Saksi di PN Jakarta Barat
Pasal tersebut mengatakan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
Irvan juga mengatakan, jika keterangan terlapor dirasa sudah cukup, Bawaslu akan mendalami kasus bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. (Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gubernur Anies Menjawab Tudingan Telah Lakukan Kampanye Terselubung