Persoalan Truk Parkir di Badan Jalan, Ketua Transporter Minta Peraturan Bupati Tangerang Dicabut
Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 menuai kontroversi dan dinilai tidak menyelesaikan masalah justru menambah masalah baru.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, LEGOK - Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 menuai kontroversi dan dinilai tidak menyelesaikan masalah justru menambah masalah baru.
Dalam Perbup itu sendiri kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.
Jalan raya yang tidak boleh dilewati truk pada waktu tertentu adalah, Jalan Raya Karawaci-Legok, Jalan Legok-Malang Negah, Jalan Legok-Curug.
Peraturan yang baru disahkan beberapa waktu lalu itu dikabarkan menjadi biang keladi kemacetan di Jalan Raya Legok-Parung Panjang.

Ketua Asosiasi Transporter Asep Fadlan mengatakan kemacetan panjang yang terjadi di ruas Jalan Raya Legok hingg Parung Panjang beberapa hari itu karena larangan truk melintas.
"Itu jelas akibat disahkannya Perbup 47 tahun 2018 karena hanya membolehkan jam operasional truk selama tujuh jam. Sehingga dampaknya semakin semrawut dan mobil menumpuk," kata Asep Fadlan lewat sambungan telfon, Jumat (11/1/2019).
Menurut dia, pengaturan waktu truk melintas bukan bagian dari solusi dari permasalahan lalu lintas barang di ruas Jalan Legok-Parung Panjang.
"Bukan bagian dari solusi, tapi malah menambah masalah. Maka saran kami ini harus segera direvisi atau dicabut Perbupnya, karena tidak efektif," tegas Asep Fadlan.
Menurutnya, kemacetan yang terjadi hingga dua kilometer itu disengaja oleh sopir truk yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Sehingga arus kendaraan dari Bogor ke Tangerang dan sebaliknya menjadi macet parah.
"Mereka bukan parkir, tapi menunggu Jam operasional melintas. Harusnya pemerintah sebelum menerapkan peraturan, disediakan dulu solusinya. Seperti kantung parkir," tambahnya.
Ia menilai, durasi tujuh jam operasional truk bertonase berat boleh melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang terlalu sebentar.
Pasalnya, selama tujuh jam tidak memenuhi waktu perjalanan pulang pergi dalam mengangkut barang tambangnya.
"Truk ini berjalan sesuai jam operasionalnya yang ditentukan. Jumlah truk mencapai dua ribu, tidak sesuai dengan jam operasional yang hanya 7 jam. Tidak akan keburu mereka," beber Asep Fadlan.
• Puluhan Truk Parkir di Pinggir Jalan Legok Bikin Macet Hingga Bogor
• Truk Pengangkut Tepung Terperosok di Kramat Jati Disebabkan Bekas Galian Kabel yang Ambles
Fadhlan dan ribuan sopir truk tambang lainnya berharap, pemerintah kembali pada peraturan semula, yang mengatur operasional truk per tiga jam dalam sehari.
"Kalau kami minta kembalikan aturan awal saja, dengan menerapkan tiga jam pagi dan tiga jam sore," harap dia.
Sebelumnya, peraturan yang diterapkan adalah pukul 06.00 WIB - 09.00 WIB truk dilarang melintas juga sore hari di pukul 16.00 WIB - 19.00 WIB.
"Karena pagi alasan memberikan kesempatan masyarakat umum untuk sekolah, bekerja. Kalau sore waktunya pulang kerja, pulang sekolah, dan lainnya," jelas Fadlan.