Pisah Ranjang dengan Istri, Buruh di Bali Rudapaksa Putrinya yang Masih Pelajar Hingga Hamil

Seorang ayah tega melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya yang berusia 16 tahun di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.

istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, GIANYAR - Seorang ayah tega melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya yang berusia 16 tahun di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.

Gusti RP (54) yang bekerja sebagai buruh telah diamankan Unit IV Reskrim Polres Gianyar, Rabu (16/1/2019).

Dikutip dari Tribun Bali, kejadian itu diketahui, saat korban, GAMS (16) bersama ibunya hendak menggugurkan kandungannya ke sebuah rumah sakit di Gianyar.

Polisi mengungkap, korban sudah disetubuhi sejak masih duduk di bangku kelas V SD.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan mengatakan, pelaku telah diamankan.

Deny membenarkan bahwa pelaku yang menghamili gadis yang masih berstatus pelajar itu merupakan ayah kandungnya sendiri.

Menurut Deni, kasus ini terungkap saat korban bersama ibunya hendak menggugurkan kandungannya ke salah satu rumah sakit di Gianyar.

Dokter setempat menanyakan siapa ayah dari kandungan tersebut, dan korban mengatakan ayahnya sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, dokter menginformasikan pada seorang anggota kepolisian.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Tak berselang lama, kata Deni, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Pelaku sudah kami amankan," ujarnya.

Dari hasil introgasi, kata Deni, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Dimana korban ini, merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.

Modus Tawarkan Bantuan, Pengendara Motor Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Persawahan

Seorang Kakek di Yogya Rudapaksa Cucu Disamping Istri yang Sedang Tertidur

Pelaku sudah menyetubuhi anaknya ini sejak si anak masih duduk di bangku kelas V SD hingga ia hamil awal Juli 2018.

"Alasan pelaku menyetubuhi anaknya karena semenjak tahun 2003 sampai sekarang tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya dikarenakan sudah pisah ranjang, dan perempuan yang ada di rumahnya hanya istri dan anaknya. Istri jarang di rumah karena bekerja sebagai buruh pembuat batu bata merah, dan situasi di rumah sering sepi karena hal tersebut pelaku menyetubuhi anaknya," ungkap Deni.

Pihak kepolisian telah mengamankan sedikitnya tujuh barang bukti dalam kasus ini di antaranya, sebuah celana, dua buah baju kaos, sebuah celana dalam, dan sejumlah pakaian lainnya yang saat itu digunakan dalam aksi persetubuhan.

"Untuk lebih ditailnya, nanti kami ungkapkan dalam pers rilis, jam 11.00 Wita," ujarnya.

Pria Paruh Baya Rudapksa Anak Tiri

Seorang pria paruh baya bernama Amin (50) diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan ruda paksa terhadap anak tirinya.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2018 lalu.

Pelaku menjalankan aksinya di kediamannya sendiri di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Iya, semalam pelaku kami tangkap, dia sudah berkali-kali melakukan tindakan itu, sejak bulan Desember," ucap Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait, Jumat (11/1/2019).

Dikatakan Tom, akibat perbuatan pelaku, kini korban berinisial ZPA (14) mengalami trauma mendalam.

"Korban sudah divisum dan sampai saat ini masih sangat trauma," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan pihak kepolisian menuju Polsek Cakung.

Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kakek Rudapaksa Cucu dan Keponakan

Seorang kakek berinisial CN, warga Kecamatan Kotagede, kota Yogyakarta tega rudapaksa cucu dan keponakannya sendiri.

Korban berinisial Mawar (10) dan Bunga (12).

Kedua gadis yang masih berusia belia ini menjadi korban rudapaksaa sang kakek berusia 56 tahun itu.

Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman S.Ag menceritakan kasus pencabulan ini.

Kakek CN menodai Mawar yang tidak lain merupakan cucunya sendiri dilakukan hampir satu tahun.

Dalam aksi pertamanya itu, sang Kakek rudapaksa korban pada malam hari.

Ilustrasi Pelecehan Anak.
Ilustrasi Pelecehan Anak. (alghad)


Disamping istrinya sendiri (Alm) yang saat itu sedang tidur nyenyak.

Sementara korban, Mawar, dalam keadaan mengantuk berat.

"Setelah dicabuli. Pagi harinya, korban dikasih uang Rp 20 ribu dan diancam untuk tidak memberitahu siapapun," terang Kapolsek Kotagede, Jumat (14/12/2018)

Apabila korban mengadu, sang Kakek mengancam akan melakukan perbuatan bejat serupa, kepada korban, selama seumur hidup.

Berawal dari pemerkosaan pertama itu, kata Abdul Rochman, semua berlalu seperti biasanya dan sang Kakek menganggap semua perbuatan bejatnya akan aman-aman saja.

Keadaan merasa aman ini ternyata membuat sang Kakek semakin menjadi.

Ia tidak segan-segan memaksa dan kembali mengulangi perbuatan bejatnya kepada Mawar.

"Mawar kembali dicabuli, baik dengan iming iming hadiah ataupun dengan ancaman," tuturnya.

Memang miris sekali. Sang Kakek yang seharusnya menjadi sosok teladan dan melindungi justru tega menodai cucunya sendiri.

Bahkan, sang Kakek tanpa canggung pernah melakukan pencabulan kepada Mawar sembari memaksa sang cucunya itu menonton video porno.

"Perbuatan Kakek CN ini dilakukan selama hampir satu tahun. Tanpa diketahui oleh orang tua korban," ujar Kapolsek.

Perbuatan bejat sang Kakek akhirnya terungkap pada Rabu (10/12/2018) lalu.

Ketika itu Mawar mengeluhkan sakit pada bagian bawah perut sebelah kanan, saat buang air kecil dan berjalan.

Mawar, oleh sang Ibu, kemudian diperiksakan ke Puskesmas Kotagede I.

Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui dugaan adanya kekerasan seksual pada korban.

Dokter yang menangani kemudian segera meminta psikologi untuk membantu melakukan assessment.

Dari hasil penelusuran, korban (Mawar) mengakui selama ini mendapatkan kekerasan seksual dari kakenya sendiri berinisial CN. Dan hari itu juga CN dilaporkan ke polisi.

"Kakek CN langsung kita tangkap di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB," jelasnya.

Dari kediaman sang Kakek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit televisi 14 inchi, satu unit pemutar DVD dan satu keping DVD film porno.

Dari hasil pemeriksaan, selain kepada cucunya sendiri, Kakek CN, dihadapan polisi juga mengakui telah melakukan aksi cabul kepada sang keponakan. Sebut saja bernama Bunga, berusia 12 tahun.

Aksi cabul terhadap Bunga, diakuinya hanya sebatas dipeluk-peluk sambil diremas buah dadanya.

Kepada Bunga pula Kakek berusia 56 tahun itu pernah meminta "diurut" alat vitalnya.

KPKS Harap Dewas BPJS TK Tak Mudah Percaya dengan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, SAB

Gadis ABG di Bali Jadi Dirudapaksa Selama 7 Hari, Mulut Korban Dibekap dan Diseret ke Kamar Mandi

"Oleh sang Kakek, Bunga dikasih uang Rp 20 ribu," terang Kapolsek Kotagede.

Atas perbuatan bejatnya, CN harus melewati masa tuanya di balik jeruji.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved