Polisi Tangkap Pengedar Sabu Bermodus Gudang Berjalan yang Simpan Barbuk di Sangkar Burung

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, WL menyimpan sabu pesanan pembelinya di dalam mobilnya sendiri.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan sebanyak 11 kilogram barang bukti sabu, Rabu (16/1/2019) pagi di Ruang Serba Guna Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang pengedar sabu berinisial WL yang ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pada pertengahan November 2018 lalu menggunakan modus 'gudang berjalan' untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, WL menyimpan sabu pesanan pembelinya di dalam mobilnya sendiri.

WL tidak memiliki tempat penyimpanan khusus untuk barang yang ia edarkan, maka itu dia mengedarkan langsung barang haram itu menggunakan mobilnya.

"Dia ini semacam gudang berjalan lah, dia simpan semua barangnya dimasukkin ke dalam mobil dan dia edarkan langsung ke pemesannya," ungkap Adi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

WL ditangkap di daerah Tangerang saat dirinya tengah melakukan transaksi sabu dengan seorang pria berinisial HR.

Kepada HR, WL mengirimkan sabu seberat tiga kilogram yang ia simpan di dalam sebuah kardus, terbungkus rapi di dalam kemasan teh cina.

"Dibungkus kardus dalam satu kardus itu isinya 10. Karena mau dikasih ke HR akhirnya dia buka itu, dikurangi 3 kilo. Jadi yang teh cina itu dilakban, per satu dus itu ada 10 kilogram," jelas Adi.

Penangkapan terhadap WL berawal dari diamankannya seorang pemakai sabu berinisial AL di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti seberat 2 kilogram.

Berdasarkan hasil interogasi AL, ternyata sabu tersebut didapatkan dari seorang pengedar di wilayah Jakarta Barat bernama DY.

Dari DY, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram dengan trik penyimpaman berbeda dari apa yang WL lakukan saat ditangkap.

DY kedapatan menyimpan sabu tersebut di dalam sebuah sangkar burung, di mana di bagian bawahnya sudah dirancang sedemikian rupa sebagai tempat penyimpanan.

Adi menuturkan, DY pun meminta rekannya AG untuk mengantar barang yang dipesan AL dengan lokasi transaksi di Jakarta Barat.

"Jadi sangkar burung itu di bagian bawahnya ditutup diletakkan di suatu rumah kosong di Tangerang Kota. Lalu diambil sama DY. BBnya itu hampir satu kilo, dan sangkar burungnya dapat kita sita," beber Wakapolres.

Kemudian, setelah menangkap DY, polisi pun mengembangkan kepada pengedar di mana DY mendapatkan barang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved