Artis Terjerat Narkoba
Sempat Dikabarkan Berseteru, Ihsan Tarore Terkejut saat Tahu Aris Idol Terjerat Narkoba
Jarang muncul di televisi, penangkapan Aris Idol terkait kasus narkoba pun cukup menggegerkan masyarakat.
Barang bukti sabu
Penangkapan Aris Idol berawal dari penemuan 300 butir ekstasi oleh aparat kepolisian dari seorang tersangka berinisial YW di Tangerang, Selasa (8/1/2019).
"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (16/1/2019).
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris Idol dan empat tersangka lainnya sedang berpesta sabu.
"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
(Nova/TribunJakarta.com/Tribunnews)
