Kasus 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani Tak Ditahan Kejari Surabaya Usai Diserahkan Polisi

Musisi Ahmad Dhani tidak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai diserahkan polisi.

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Musikus Ahmad Dhani Prasetyo memberikan tanggapan perihal perjodohan Dul Jaelani di PN Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani tidak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai diserahkan polisi.

Polisi menyerahkan musisi sekaligus politikus Gerindra itu berikut barang buktinya dalam kasus "vlog idiot" ke Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Dalam proses pelimpahan, Ahmad Dhani hanya memasuki ruangan penyidik Kejari Surabaya tidak lebih dari 1 jam.

Setelah itu, dia keluar ruangan dan meninggalkan kantor Kejari Surabaya didampingi tim kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adyotomo, membenarkan bahwa Ahmad Dhani tidak ditahan.

Alasannya, sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP, penahanan hanya dilakukan untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Dalam kasus yang disangkakan Ahmad Dhani ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun, jadi tidak memenuhi syarat formil untuk ditahan," katanya.

Setelah proses pelimpahan, kata dia, penyidik Kejari Surabaya akan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum dan segera mendaftarkan perkara sidang ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Secepatnya kami akan proses agar sidang segera digelar," kata Didik.

Dalam kasus Vlog Idiot, mantan suami Maia Eatianty itu dijerat pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Polisi menetapkan tersangka Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Pernikahannya dengan Raffi Ahmad Diterpa Isu Orang Ke-3, Nagita: Gak Ada yang Tau Gimana Dalamnya

Maia Estianty Sudah 3 Bulan Menikah, Dul Jaelani Beberkan Persamaan Irwan Mussry dan Ahmad Dhani

Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (Kontributor Surabaya/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Tidak Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Vlog Idiot",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved