Abu Bakar Baasyir Bebas
Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Fadli Zon: Masak Menko Polhukam Mengoreksi Presiden
Fadli Zon heran dengan perbedaan kebijakan yang ditunjukan pemerintah dalam waktu beberapa hari terkait pembebasan terpidana kasus tindak pidana teror
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon heran dengan perbedaan kebijakan yang ditunjukan pemerintah dalam waktu beberapa hari terkait pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Dia mengacu pada pernyataan resmi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bahwa pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"Ini kan Presiden sendiri yang bicara. Masa Menko Polhukam mengoreksi Presiden, bagaimana ceritanya?" ujar Fadli di kompleks parlemen, Selasa (22/1/2019).
Menurut Fadli, seharusnya apa yang disampaikan seorang Presiden harus diikuti oleh menterinya.
Dia bingung Wiranto malah terkesan mengoreksi pernyataan Jokowi yang mengakui rencana pembebasan Ba'asyir.
• Anies Baswedan Cari Solusi Jangka Panjang Penanganan Korban Kebakaran Tomang
• Revitalisasi Stasiun, Jalur 10 Stasiun Manggarai Ditutup Sampai 45 Hari ke Depan
Dia pun menyindir hubungan Jokowi dengan pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril sempat mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah bersedia membebaskan Ba'asyir.
"Jadi menurut saya, mana yang benar sekarang? Presiden atau menterinya atau juru bicara TKN-nya Yusril Ihza Mahendra?" kata dia.
Menurut dia, kegamangan ini akibat niat untuk memolitisasi kasus ini.
Fadli berpendapat rencana pembebasan Ba'asyir adalah upaya untuk mendapat dukungan dari kalangan umat Islam.
"Orang sudah tahu kok kalau ini cuma permainan politik dan menjadikan hukum mainan politik atau manuver politik," ujar Fadli.
• The Jakmania Kritik Sistem Perekrutan Pemain Baru Persija Jakarta, Ini Jawaban Manajer Tim
• Ucapkan Terima Kasih ke Persipura, Hilton Moreira Umumkan Berstatus Bebas Transfer
Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.
Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.