5 Fakta Vonis Ahmad Dhani: Langsung Dipenjara, Dhani Tetap Tak Mengaku dan Sempat Berharap Bebas
Ahmad Dhani kini tak lagi menghirup udara bebas. Dia langsung ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM- Musikus Ahmad Dhani harus menerima kenyataan pahit. Berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus ujaran kebencian.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah.
Ahmad Dhani kini tak lagi menghirup udara bebas. Dia langsung ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait Ahmad Dhani:
1. Divonis 1,5 tahun
Ahmad Dhani Prasetyo, divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).
Menurut majelis hakim, perbuatan Dhani dapat menyebabkan perpecahan golongan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.

2. Ajukan banding
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya tersebut.
"Satu hari dinyatakan bersalah pun, kami akan melakukan banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Hendarsam menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.
Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.
"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.
"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.
Sementara pihak jaksa penunut umum (JPU) masih berpikir untuk mengajukan banding juga atau tidak.
Sebab, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
"Kami pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan. (Untuk banding) kami akan lihat. (Untuk saat ini) hakim memerintahkan untuk ditahan (menahan Dhani)," ujar jaksa Sarwoto.
3. Dhani kukuh tak lakukan ujaran kebencian
Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 itu masih berkukuh tak pernah melakukan ujaran kebencian.
"Saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian," ujar Dhani usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Dhani mengklaim tidak pernah punya jejak mengujarkan kebencian kepada pihak mana pun. Apalagi terhadap pendukung mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
• Kuasa Hukum Sebut Vonis untuk Ahmad Dhani Merupakan Putusan Balas Dendam
• Ahmad Dhani Diputus Bersalah Mulan Jameela Tertunduk, Manajer: Misi Jangan Halangi
• Hal yang Meringankan dan Memberatkan Putusan 18 Bulan Penjara Ahmad Dhani
"Saya juga tidak menyebarkan kebencian kepada agama lain, suku, ras, dan golongan lain, itu salah," kata Dhani.
Walaupun begitu, Ahmad Dhani mengatakan, saat ini akan mengikuti dulu putusan pengadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Semua proses hukum ada mekanismenya. Kami akan menjalankan semua mekanisme, kalau kami tidak puas, kami bisa melakukan banding," ujarnya.
4. Ditahan di Lapas Cipinang
Majelis hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap Hakim Ketua Ratmoho.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, usai persidangan.
"Dibawa ke Rutan Cipinang, sebentar ya saya buru-buru," ujar Ali Lubis Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

5. Sempat berharap bebas
Sebelum sidang putusan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berharap agar majelis hakim memvonis bebas Ahmad Dhani.
Menurut Hendarsam, vonis bebas bisa diberikan karena dakwaan jaksa lemah.
"Harapannya sesuai permintaan dalam pledoi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata Hendarsam. (TribunJakarta/Kompas.com)