KPU Bakal Umumkan Nama Caleg Mantan Napi Korupsi: Tanggapan Gerindra Hingga Respon KPK

menurut Ahmad Muzani, sebaiknya bukan hanya Caleg mantan koruptor yang diumumkan, melainkan Caleg mantan narapidana kasus lainnya

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
istimewa
Komisi Pemilihan Umum 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal merilis daftar nama calon legislatif mantan napi korupsi yang ikut Pemilu 2019 kepada publik.

Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan pada akhir Januari atau awal Februari 2019 mendatang.

"Dalam waktu dekat. Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari. Tapi prinsipnya akan kita umumkan. Dipastikan akan kita umumkan," tegas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Wahyu menjelaskan sedari awal KPU memang sudah punya komitmen mengumumkan eks napi korupsi yang terlibat dalam pemilu 2019.

Agenda tersebut juga menjadi salah satu kebijakan yang diambil KPU lewat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya kita sudah punya komitmen dan saya pernah mewakili diutus (rapat) pleno untuk datang ke KPK, berkoordinasi dengan rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi. Jadi itu sudah jadi kebijakan dan sudah ada agenda akan kita umumkan," ungkap Wahyu.

Selain itu, soal waktu pengumumannya paling lambat awal Februari 2019, KPU menjelaskan kini mereka tengah mengumpulkan informasi akurat terkait dasar hukum para eks koruptor yang terjerat kasus korupsi.

Misalnya, soal kasus dan bagaimana putusan hakim yang dijatuhkan kepada mereka.

Lebih jauh, Wahyu menyebut rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi, secara substansial tidak memiliki persoalan apapun.

"Oleh karena itu kan kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data. Jadi ini secara substansial tidak ada persoalan, tidak ada persoalan dalam pengertian akan kita umumkan gitu," jelasnya.

"Beberapa waktu yang lalu Ketua KPU bersama saya, juga ketemu dengan Ketua KPK kita menyampaikan hal itu. Jadi clear," imbuh Wahyu.

KPU RI juga tidak menutup kemungkinan untuk menaruh informasi caleg mantan napi korupsi dimuat dalam website dan platform KPU lainnya, termasuk media massa agar informasi tersebut bisa tersebar dan menjadi pengetahuan bagi calon pemilih.

"Kemungkinan ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa," pungkasnya.

Gerindra Minta KPU Tidak Diskriminatif
Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana mengumumkan Caleg mantan koruptor melalui sejumlah patform salah satunya media massa.

"Bagus itu. tapi begini kan ada mantan koruptor ada narapidana lain, ada ini, ada ini, sebenernya dari CV bisa kelihatan," ujar Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28//2019).

Hanya saja menurut Ahmad Muzani, sebaiknya bukan hanya Caleg mantan koruptor yang diumumkan, melainkan Caleg mantan narapidana kasus lainnya. Sehingga tidak ada diskriminasi.

"Jadi jangan ada perlakuan yang beda, istimewa atau diskriminatif. Ini kan upaya untuk membersikan calon wakil rakyat dari segala macam, kan calon wakil rakyat yang diharapkan rakyat itu mendekati malaikat orang yang bersih. Upaya itu saya kira baik-baik saja tapi jangan diskriminatif," kata Ahmad Muzani.

Karena menurut Ahmad Muzani, semua orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Sehingga bila mantan narapidana koruptor harus diumumkan ke publik, maka mantan narapidana lainnya juga harus mengalami hal serupa.

"Lah iya (semua mantan Napi). Itu kan yang penting orang itu pada saat menjadi Caleg tidak kehilangan hak dicalonkan, hak memilih dan hak dipilih. kira-kira seperti itu karena undang-undang kan memungkinkan kesetaraan di depan hukum yang sama, jadi yasudah sama, intinya sama (semua mantan Napi)," ucap Ahmad Muzani.

Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi pada Februari 2019.

"Terkait rencana KPU untuk mengumumkan daftar caleg napi korupsi, saya kira hal tersebut penting direalisasikan sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Menurut Febri, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa yang akan dipilihnya untuk menjadi wakilnya di DPR atau DPRD.

Gubernur Banten Dipanggil Bawaslu Kota Tangerang Terkait Spanduk Paslon Presiden

Tanggapi Bebasnya Ahok, Ahmad Dhani: Sudah Menjadi Fitri Kembali

10 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di Kepulauan Seribu

Selain itu, katanya, ketika caleg tersebut menjabat tetapi justru melakukan korupsi, hal tersebut sebenarnya adalah bentuk khianat terhadap kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka sebelumnya.

"Karena pejabat publik dipilih untuk melayani masyarakat, bukan justru untuk memperkaya diri sendiri," kata Febri.

Apalagi, ungkap Febri, KPK telah memproses ratusan pelaku korupsi dari unsur politikus mulai dari DPR 69 orang, DPRD 161 orang, dan kepala daerah 150 orang sampai saat ini. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved