Prostitusi Online di Magelang Terungkap: Cara Muncikari VE Dapat Pelanggan, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta

Prostitusi online di Kabupaten Magelang dibongkat Jajaran Kepolisian Resort Magelang. Muncikari pasang harga Rp 1,5 juta.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama VE, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. 

Dari pengakuan tersangka sendiri, transaksi ini baru dilakukan sekali.

Namun polisi yang tengah mendalami kasus ini, melihat transaksi diduga dilakukan lebih dari sekali, termasuk saksi korban, atau perempuan penyedia jasa prostitusi yang bukan hanya seorang saja.

"Dari pengakuannya, hanya sekali ini saja, tapi kami menduga ada lebih dari sekali transaksi dan saksi korban lain yang belum kami ketahui. Tersangka saat diperiksa tertutup, dan setelah transaksi dilakukan seluruh riwayat chat dihapus dari ponsel tersangka. Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.

Tersangka, muncikari, VE, mengaku hanya melakukan transaksi tersebut satu kali.

Ia mengaku hanya membantu saksi korban mendapatkan pelanggan.

Meski dirinya mengungkapkan penyelesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

"Saya menyesal, hanya sekali saya melakukan itu. Itupun saya hanya membantu dirinya saja (Tika, saksi korban)," kata VE, tak berbicara banyak.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

"Tersangka, Ve ini kami jerat dengan pasal 296 KUHP atas perannya sebagai muncikari. Namun Tika, sementara masih kami tetapkan saksi korban, dan begitu juga Budi, pemesan jasa. Kami masih dalami kasus ini," ujar Yudi.

Ilustrasi
Ilustrasi (intisari)

Kronologi

"Pelanggan meminta kepada UM supaya dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Kemudian UM menghubungi AMW, dan AMW bersedia melayani pelanggan tersebut, dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta," Kepala Polres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho dikutip dari Kompas.com.

Uang hasil transaksi tersebut sedianya akan dibagi, untuk AMW sendiri sebesar Rp 1 juta sedangkan untuk UM Rp 500.000.

Untuk sementara, AMW masih berstatus saksi korban sedangan UM telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuan tersangka baru sekali melakukan transaksi, namun kami meyakini dia sudah lama melakukan praktik ini. Setiap percakapan transaksi mereka langsung menghapusnya," ungkapnya.

Yudi menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved