Prostitusi Online di Magelang Terungkap: Cara Muncikari VE Dapat Pelanggan, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta
Prostitusi online di Kabupaten Magelang dibongkat Jajaran Kepolisian Resort Magelang. Muncikari pasang harga Rp 1,5 juta.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, MAGELANG - Prostitusi online di Kabupaten Magelang dibongkar Jajaran Kepolisian Resort Magelang.
Polisi menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama VE, (33) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dibekuk polisi.
Dikutip dari TribunJogja, Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, VE ini berperan sebagai muncikari yang menjual dan menyediakan perempuan yang dapat dipesan untuk diajak melakukan persetubuhan.
Tika, (24), warga Dusun Pare, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah perempuan tersebut.
Tersangka kemudian menghubungi Tika bahwa seseorang akan memesan dirinya.
Pemesan bernama Budi, warga Tempuran yang memesan Tika dengan tarif Rp 1.500.000.
Setelah sepakat dengan pemesan, VE kemudian memberitahukan Tika untuk datang di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dimana pemesan telah menunggunya.
"VE ini menjadi muncikarinya, yang menghubungkan saksi korban, Tika dengan, Budi, pemesan jasa prositusi. Ia mendapatkan upah dari uang transaksi yang didapatkan oleh Tika," ujar Yudi, Senin (28/1/2019) saat ditemui Tribunjogja.com dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.
Usai melayani pemesan, Tika menemui VE dan memberikan upah uang sejumlah Rp 500.000.
Petugas Polres Magelang langsung bergerak ke TKP, dan mengamankan tersangka berikut kedua pasangan yang telah melakukan persetubuhan di sebuah hotel tersebut.
"Kami amankan tersangka dan pasangan tersebut di hotel, sesaat usai melakukan transaksi prostitusi tersebut, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditangkap, pasangan tersebut tengah melakukan persetubuhan," kata Yudi.

Berikut tersangka dan saksi korban, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom habis pakai, satu carik kertas transfer ATM BRI dan telepon genggam.
Petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1.500.000 dengan pecahan lembaran Rp 100 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka VE atau yang berperan sebagai muncikari ini melakukan transaksi prostitusi online ini secara tertutup dan orang-orang tertentu saja.
Seluruh komunikasi antara tersangka dan saksi korban ini dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp.