KPU Umumkan 49 Nama Caleg Mantan Napi Korupsi, Golkar Terbanyak dan Respons KPK
Arief Budiman menjelaskan data yang mereka publikasikan dipastikan sudah valid lantaran sudah melewati tahap verifikasi di KPU Daerah dan Pengadilan
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar 49 nama caleg mantan napi korupsi yang maju di Pemilu 2019.
Dari jumlah tersebut, Partai Golkar menjadi yang terbanyak menghimpun caleg mantan napi korupsi, dengan 8 orang.
Sedangkan Partai Gerindra menjadi terbanyak kedua dengan 6 orang. Disusul partai Hanura dengan jumlah 5 orang Caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan data yang mereka publikasikan dipastikan sudah valid lantaran sudah melewati tahap verifikasi di KPU Daerah dan Pengadilan setempat.
"Kami sudah cek dan sudah pastikan daftar nama yang kita ekspose itu data yang valid. Karena dokumen untuk Caleg yang diumumkan di KPU RI bisa kita cek langsung di data kita," kata Arief dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Dalam pengumumannya, KPU mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Pengumuman malam ini sebagai bentuk penegasan terhadap aturan tersebut.
Tanggapan Golkar
Partai Golkar tercatat paling banyak mengajukan delapan caleg mantan narapidana kasus korupsi berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Golkar menghormati rilis KPU terkait nama-nama Caleg mantan narapidana koruptor ke publik, Rabu (30/1/2019) kemarin.
Karena hal itu merupakan lewenangan KPU untuk menyampaikan ke masyarakat tentang track record atau rekam jejak para Caleg.
"Kita menghormati keputusan KPU untuk mengumumkan eks terpidana korupsi menjadi calon legislatif," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).
Akhirnya semua keputusan dikembalikan kepada masyatakat sebagai pemilih mau memilih siapa Caleg pilihan mereka setelah mendapat pemahaman mengenai rekam jejak calon wakil rakyat.
"Biarkan masyarakat menentukan pilihannya dan mengetahui rekam jejak para caleg tersebut," ucap anggota DPR RI.
Apalagi bukan hanya para caleg yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang harus disampaikan ke publik. Namun juga para Caleg yang pernah terlibat kasus pidana yang dijerat hukuman di bawah 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU pemilu.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bappilu Bidang Media dan Opini Partai Golkar, Meutya Hafid.
