Nasib RUU Permusikan: Ditolak Ratusan Musikus, Disebut Nyeleneh dan Ditolak PKB

RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, justru merepresi musikus

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
Instagram/Endah N Rhesa
Poster penolakan para artis musik terhadap RUU Permusikan 

TRIBUNJAKARTA.COM- Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) semakin membesar.

Adalah personel Superman Is Dead, Jerinx, yang sebelumnya bersuara keras terkait RUU Permusikan tersebut.

Dia secara terang-terangan mengkritik hasil RUU yang dihasilkannya temannya sesama musikus di parlemen, Anang Hermansyah.

Berikut adalah perkembangan terbaru terkait respons dari sejumlah musikus terkait RUU Permusikan tersebut:

1. Ditolak Ratusan Musikus

260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Ratusan musisi dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.

Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.

Danilla Riyadi, salah satu anggota koalisi, mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, namun dengan tidak mengesahkan RUU Permusikan.

“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujar Danilla.

Sementara itu, personel grup Daramuda, Rara Sekar mengatakan, setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah.

Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subjek dan objek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Salah satu yang dipersoalkan oleh koalisi adalah Pasal 5.

Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak; memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved