Nasib RUU Permusikan: Ditolak Ratusan Musikus, Disebut Nyeleneh dan Ditolak PKB
RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, justru merepresi musikus
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
3. Kurang observasi
Penyanyi Marcell Siahaan menilai bahwa perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan kurang melakukan observasi dan kurang melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan musik.
Hal itu dikatakan Marcell saat ditemui usai pertemuan Anang Hermansyah dan pegiat musik untuk membahas draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
"Mereka kurang observasi, mereka kurang mengajak yang lain. Karena mereka mengatasnamakan musik Indonesia. Itu berat loh. Termasuk kita-kita yang diem ini yang enggak dianggep, ‘alah udah lah’," kata Marcell.
"Karena kalau kita bicara soal Undang Undang berarti musik pun harus didefinisikan. Undang Undang loh kita enggak main-main. Ini mengandung hajat hidup orang banyak," sambungnya.
Menurut Marcell, RUU tersebut dirancang oleh mereka yang tidak terlibat langsung dalam dunia permusikan.
Sehingga banyak pasal-pasal yang dinilai hanya memandang musik dari sudut pandang industri.
"Musik didefinisikan, oleh orang yang sama sekali mungkin tidak berkecimpung di bidang musik," tutur Marcell.
"jadi dia enggak bisa membedakan musik sebagai sarana kreatifitas, sarana kebebasan berekspresi, dengan musik sebagai industri," lanjutnya.
Oleh karena itu Marcell berpendapat bahwa RUU Permusikan sebaiknya dibatalkan.
"Undang Undangnya aja udah nyeleneh menurut gue. Cabut aja Undang Undangnya," imbuh Marcell.
4. PKB menolak
Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Cucun Ahmad Syamsurizal menyesalkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang tersebar ke publik.
Pasalnya, draf RUU Permusikan tersebut baru berbentuk usulan dan belum dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Draf ini sifatnya masih usulan, belum ada Bamus," ujar Cucun kepada Kompas.com, Selasa (5/2/2019).