Mandala Shoji Belum Serahkan Diri Usai Divonis: Keberadaannya Misterius, Sikap PAN dan Diburu Jaksa
Mandala Shoji belum menyerahkan diri usai kasusnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keberadaannya masih misterius.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Saat ini pihak kejaksaan masih mencari Mandala. Andre berharap secepatnya terpidana pelanggaran pemilu itu menyerahkan diri.
"(Jika tidak) Ya kita terpaksa masukkan ke daftar buronan kan," tegas Andre.

Seperti diketahui, Mandala dan Lucky divonis bersalah atas dua kasus pidana pemilu serupa di dua tempat kejadian perkara yang berbeda.
Pertama saat Mandala dan Lucky membagikan kupon umroh di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Keduanya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiga bulan kurungan dan denda Rp 5 juta atas tindakannya. Ganjaran serupa juga diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembagian kupon umroh di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.
Adapun di Pengadilan Tinggi Jakarta, pengajuan banding Mandala ditolak. Malah PT menguatkan putusan PN Jakpus dan Jaksel. Hal ini sekaligus menetapkan putusan hukum kasus Mandala.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, mengatur bahwa putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Caleg PAN Lucky Andriani Bakal Keluar Tahanan Setelah Pemilu
Caleg dari PAN, Lucky Andriani, yang menjadi terpidana kasus pelanggaran pemilu Lucky Andriani, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Fungsional Gakkumdu Kejari Jakarta Pusat, Andre Saputra, mengatakan Lucky bakal ditahan selama tiga bulan sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lucky Andriani sudah ditahan selama tiga bulan," ujar Andre saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).
Andre mengatakan jika dihitung masa tahanannya, Lucky bakal keluar dari penjara pada April setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Lucky menyerahkan diri pada Rabu (31/1/2019).
"Sejak Januari akhir, April (keluar) berarti. Ya setelah Pemilu," tutur Andre.
Sebelumnya diberitakan, Lucky Andriani, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/1/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.