Mandala Shoji Belum Serahkan Diri Usai Divonis: Keberadaannya Misterius, Sikap PAN dan Diburu Jaksa

Mandala Shoji belum menyerahkan diri usai kasusnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keberadaannya masih misterius.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Aktor Mandala Shoji dan Pesilat peraih medali emas Sugiyanto berkeliling permukiman Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/9/2018). 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.

Vonis Mandala Shoji

Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara atas kasus pelanggaran peraturan pemilu. -
Mandala Shoji divonis 3 bulan penjara atas kasus pelanggaran peraturan pemilu. - (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Presenter Mandala Abadi Shoji alias Mandala Shoji, dijatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara atas kasus pembagian voucher berhadiah umrah pada warga saat berkampanye.

Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, juga terlibat kasus yang sama dan juga divonis tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2018 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni dalam persidangan menuturkan, Mandala terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan melanggar peraturan pemilu.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang adil, yang tertuang dalam poin pemberatannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucap Hakim Joni di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (21/1/2019).

Mandala Shoji Masih Buron, Unggahan Instagram Banjir Desakan untuk Serahkan Diri

Tidak Kooperatif, Artis Mandala Shoji Jadi Buronan Jaksa

Kasus Kupon Umrah, Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis 3 Bulan Penjara Presenter Mandala Shoji

Selamat! Mandala Shoji Dikaruniai Anak Laki-laki, Ini Nama Lengkapnya

Joni juga menuturkan, selama persidangan pihaknya tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

Namun, poin yang meringankan terdakwa adalah Mandala bersikap sopan selama persidangan, hingga akhirnya ia pun divonis lebih ringan dari tuntutan awalnya enam bulan penjara.

Menanggapi vonis kliennya, Muhammad Zulkarnain Kuasa Hukum Mandala membeberkan bahwa kliennya telah dizalimi, dan akan mengajukan banding.

"Kami keberatan, ini jelas suatu rekayasa. Kami akan mengajukan banding," ucap Zulkarnain dijumpai awak media usai persidangan. (Tribunnews.com/TribunJakarta)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved