Vanessa Angel Diborgol Alami Insiden di Polda Jatim dan Respon Doddy Sudrajat Soal Rumor Sang Anak

Artis Vanessa Angel kembali menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jawa Timur terkait kasus prostitusi online. Ia diborgol dan pakai baju tahanan.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
surya/mohammad romadoni
Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019). 

Vanessa Angel terlihat lebih kurus usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Pengacara Vanessa Angel, Milano terlihat masuk ke ruangan penyidik mendampingi kliennya.

"Ya diperiksa kembali (Vanessa Angel)," ujarnya singkat.

Sayangnya, Milano belum bisa menyampaikan terkait Vanessa Angel yang diperiksa kembali mengenai kasus prostitusi online.

"Nanti dulu entar kalau sudah selesai," pungkasnya.

Sembunyikan Borgol

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online, Kamis (7/2/2019).

Vanessa Angel terlihat mengenakan baju tahanan Dittahti Polda Jatim didampingi penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Polda Jatim yang berjarak sekitar 200 meter.

Dia berupaya menyembunyikan kedua tangannya yang diborgol ditutupi lipatan baju tahanan.

Vanessa Angel yang mengenakan masker enggan berbicara terkait penahanannya di Polda Jatim.

Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019).
Vanessa Angel digelandang dari tahanan Dittahti menuju ke ruangan penyidik Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019). (surya/mohammad romadoni)

Di lain pihak, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi belum bisa menyampaikan terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel.

"Perkembangan kasus prostitusi online akan disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan kondisi kesehatan Vanessa Angel sudah membaik pasca empat hari ditahan di sel tahanan Dittahti Polda Jatim.

Vanessa Angel resmi menyandang status tersangka terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang bersangkutan terbukti berperan aktif mendistribusikan konten pronografi ke mucikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved