Kronologis Pembunuhan Bayi 4 Bulan oleh Ayah Kandung di Tangerang Hingga Tewas Mengenaskan

Slamet tega menghabisi darah dagingnya sendiri yang masih berumur empat bulan di Tangerang. Ia kesal sang bayi terus menangis.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim saat menginterogasi Slamet tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri yang berumur empat bulan, Jumat (8/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Slamet tega menghabisi darah dagingnya sendiri yang masih berumur empat bulan di Tangerang.

Ayah berumur 24 tahun tersebut menghabisi nyawa Syaifullah yang merupakan buah cinta bersama istrinya yang masih berumur empat bulan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menerangkan kejadian terjadi pada Rabu (6/2/2019) sekira pukul 17.30 WIB saat tersangka pulang kerja.

"Tersangka melakukan pemukulan ke korban secara keras dengan tangan kanan mengepal ke bagian dada sebanyak dua kali. sehingga korban seketika tidak bersuara," jelas Abdul di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (8/2/2019).

Ia menerangkan, awal kejadian tersebut pada saat tersangka pulang kerumahnya yang beralamat di kawasan Kampung Bulak Kambing, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Rumah yang disulap menjadi warung klontongan tersebut menjadi tempat terakhir Syaifullah menghirup udara segar.

Sebab, Slamet mencabut nyawanya setelah meluapkan kekesalan dia.

"Pada tanggal kejadian, tersangka pulang kerja dan dia melihat korban dan ibu korban sedang bermain di rumahnya. Namun, korban langsung menangis ketika melihat tersangka," kata Abdul.

Bayi malang tersebut pun langsung ditenangkan kembali oleh sang ibu, Sumini.

Lalu, sesaat kemudian warung tersebut disambangi pelanggan dan Sumini pun menitipkan anak satu-satunya tersebut ke tersangka, Slamet.

Sontak, Syaifullah menangis begitu digendong tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan.

"Tersangka mencoba menenangkan korban tapi korban tetap menangis. Karena kesal terhadap tangisannya gak berhenti-henti akhirnya mulai pemukulan sebanyak dua kali itu," papar Abdul.

Melihat kondisi anaknya yang tidak bersuara dan tidak ada nafas, Sumini pun langsung menjerit histeris.

Pada pukul 18.45 waktu setempat, Slamet dan istrinya pun berlari menuju RSUD Kalideres sambil membawa Syaifullah yang sudah lemas tak berdaya itu.

"Kemudian hasilnya diketahui korban meninggal dunia. Sementara dari RSUD Kabupaten Tangerang, sebab kematian korban ini akibat kekerasan pada punggung yang menyebabkan patah tulang iga dan terjadi pendarahan dan gangguan proses pernafasan," jelas Kapolres.

Bayi 5 Bulan Tewas Disiksa Ayah Kandungnya di Tangerang

Petugas PPSU Temukan Janin Bayi Laki-laki di Kali Kresek Koja Jakarta Utara

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis yakni Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 tentang menghilangkan nyawa korban.

"Adapun ancaman hukuman yaitu mengakibatkan korban mati dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Abdul.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved