Kabar Artis
Ahmad Dhani di Bui, Intip Kondisi Rumahnya di Pondok Indah Kini
Ahmad Dhani pun langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk memenuhi hukumannya.
Kepada awak media, ia lantas menanggapi tulisan di kausnya melalui Aldwin Rahadian, kuasa hukumnya.
Aldwin menjelaskan, kaus yang dikenakan Ahmad Dhani adalah wujud protes kliennya terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin.
• Putra Kiai Maruf Amin: Abah Hilang Sebelum Pengumuman
• Pamer Saldo Rekening Miliaran, Nikita Mirzani Singgung Persalinan: Sehat-sehat Anak Mimi
Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.
"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.
Tolak Ahmad Dhani di Rutan Surabaya
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak keputusan apabila nantinya Ahmad Dhani harus ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya, guna menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (7/2) esok hari.
Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani mengkritisi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang hendak mengeksekusi kliennya dengan menetapkan status penahanan, lantaran sebelumnya sudah terdapat ketetapan status penahanan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus lainnya, yakni ujaran kebencian.
"Mereka ini seharusnya memohonkannya meminjam, bukan menahan. Tidak ada kewenangannya jaksa Surabaya menahan Mas Dhani, ingat. Hanya meminjam untuk dihadirkan dalam sidang. Kalau dia artinya memohon dipindahkan itu, sudah melampaui kewenangannya. Karena tidak ada hak untuk menahan. Hak nya itu sementara ada di pengadilan tinggi Jakarta," kata Aldwin di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam Mantoko juga keberatan apabila Ahmad Dhani harus ditahan di Surabaya.
Ia beralasan tim kuasa hukum saat ini juga sedang mengurus proses pengajuan banding atas kasus ujaran kebencian.
"Bahwa sesuai dengan tugas pokok kami dan kami juga mempunyai undang-undang advokat, kami masih mempunyai kepentingan hukum untuk selalu berinteraksi dengan Mas Dhani di sini dalam kepentingan kami pemberitaan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi bagaimana caranya? Hari ini saja kami akan mengambil salinan putusan, nanti malam kami ingin membuat memory banding," ungkapnya.
Sementara itu Alamsyah Hanifiah, juga pengacara Ahmad Dhani, menilai terjadi dualisme di tubuh penegak hukum lantaran tak ada kejelasan status kliennya setelah putusan dari Majelis Hakmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Makanya kemarin itu tim lawyer Ahmad Dhani itu keberatan. Ini kepastiannya jadi status Ahmad Dhani ini sebagai tahanan eksekusi putusan pengadilan atau tahanan sementara?" katanya.
Belum lagi, Ahmad Dhani kembali harus bertemu dengan meja hijau atas kasus yang berbeda di Surabaya.
• Bandingkan dengan Ahok, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Tak Adil
• Fahri Hamzah: Saya Lihat Jaksa Seperti Diperintah Eksekusi Ahmad Dhani ke Surabaya