Kabar Artis
Ahmad Dhani di Bui, Intip Kondisi Rumahnya di Pondok Indah Kini
Ahmad Dhani pun langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk memenuhi hukumannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Musisi Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Ahmad Dhani pun langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk memenuhi hukumannya.
Seakan permasalahannya tak usai, lelaki berusia 46 tahun ini harus menjalani sidang lainnya dengan kasus yang berbeda, Kamis (8/2/2019).
Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang perdananya terkait kasus 'vlog idiot' dimana dalam sebuah vlog Ahmad Dhani diduga mengucapkan kata 'idiot' kepada sekelompok orang.
• Ditanya Kapan Ikuti Kajian Lagi Seiring Ahmad Dhani Pindah ke Rutan Medaeng, Mulan Jameela Bereaksi
• Mulan Jameela Upayakan Suami Kembali ke Jakarta, Lieus Sungkharisma: Ahmad Dhani Bukan Orang Jahat
• Mulan Jameela Nyanyi Kangen di Acara ILC, Pelapor Ahmad Dhani Pertanyakan Netralitas Karni Ilyas
• Ahmad Dhani Pindah Rutan Medaeng: Fahri Hamzah Kasih Salam Perpisahan Hingga Tangis Mulan Jameela
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB.
Rumah berlantai 3 dan berukuran luas bak istana tersebut tampak rindang karena banyak pohon di sekitarnya.
• Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan, Alissa Wahid Soroti Kiai Nur Aziz Pembela Petani di Kendal
• Delon Thamrin Nyanyi Lagu Hanya Dirimu Saat Ditelepon, Yeslin Wang Tersenyum & Tak Kuasa Menangis
• Diduga Bangkrut Akibat Mantan Suami, Yeslin Wang Blak-blakan Mengaku Kangen Delon
• Dikabarkan Segera Menikah dengan Reino Barack, Pihak Kelurahan Bocorkan Perkataan Ibunda Syahrini
Pada bagian lain sisi rumah bernuansa hitam ini terdapat 2 mobil terparkir, dimana salah satunya mobil berwarna putih dan mobil lainnya berupa mini bus berwarna hitam.

Selain itu terdapat jajaran motor di salah satu bagian pintu rumah yang terbuka.
Beberapa kali terdapat orang-orang yang tengah beraktivitas keluar masuk rumah tersebut.
Menurut penuturan warga sekitar, rumah tersebut kini ditinggali oleh anak buah Ahmad Dhani.
"Kalau di sana (rumahnya) pegawainya semua sih Mba," ungkap salah satu tetangga saat ditemui Grid.ID di sekitar kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Tahanan Politik
Musisi Ahmad Dhani mengenakan kaus bertuliskan "TAHANAN POLITIK" saat menjalani sidang perdananya di PN Surabaya.
Sontak, Ahmad Dhani menarik perhatian awak media yang melakukan peliputan sidang kasus pencemaran nama baik di pengadilan tersebut.
Kepada awak media, ia lantas menanggapi tulisan di kausnya melalui Aldwin Rahadian, kuasa hukumnya.
Aldwin menjelaskan, kaus yang dikenakan Ahmad Dhani adalah wujud protes kliennya terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata Aldwin.
• Putra Kiai Maruf Amin: Abah Hilang Sebelum Pengumuman
• Pamer Saldo Rekening Miliaran, Nikita Mirzani Singgung Persalinan: Sehat-sehat Anak Mimi
Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.
"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.
Tolak Ahmad Dhani di Rutan Surabaya
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak keputusan apabila nantinya Ahmad Dhani harus ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya, guna menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (7/2) esok hari.
Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani mengkritisi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang hendak mengeksekusi kliennya dengan menetapkan status penahanan, lantaran sebelumnya sudah terdapat ketetapan status penahanan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus lainnya, yakni ujaran kebencian.
"Mereka ini seharusnya memohonkannya meminjam, bukan menahan. Tidak ada kewenangannya jaksa Surabaya menahan Mas Dhani, ingat. Hanya meminjam untuk dihadirkan dalam sidang. Kalau dia artinya memohon dipindahkan itu, sudah melampaui kewenangannya. Karena tidak ada hak untuk menahan. Hak nya itu sementara ada di pengadilan tinggi Jakarta," kata Aldwin di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam Mantoko juga keberatan apabila Ahmad Dhani harus ditahan di Surabaya.
Ia beralasan tim kuasa hukum saat ini juga sedang mengurus proses pengajuan banding atas kasus ujaran kebencian.
"Bahwa sesuai dengan tugas pokok kami dan kami juga mempunyai undang-undang advokat, kami masih mempunyai kepentingan hukum untuk selalu berinteraksi dengan Mas Dhani di sini dalam kepentingan kami pemberitaan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi bagaimana caranya? Hari ini saja kami akan mengambil salinan putusan, nanti malam kami ingin membuat memory banding," ungkapnya.
Sementara itu Alamsyah Hanifiah, juga pengacara Ahmad Dhani, menilai terjadi dualisme di tubuh penegak hukum lantaran tak ada kejelasan status kliennya setelah putusan dari Majelis Hakmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Makanya kemarin itu tim lawyer Ahmad Dhani itu keberatan. Ini kepastiannya jadi status Ahmad Dhani ini sebagai tahanan eksekusi putusan pengadilan atau tahanan sementara?" katanya.
Belum lagi, Ahmad Dhani kembali harus bertemu dengan meja hijau atas kasus yang berbeda di Surabaya.
• Bandingkan dengan Ahok, Fahri Hamzah Sebut Penahanan Ahmad Dhani Tak Adil
• Fahri Hamzah: Saya Lihat Jaksa Seperti Diperintah Eksekusi Ahmad Dhani ke Surabaya
"Ahmad Dhani dalam proses banding ini, informasi lagi mau dibawa ke Surabaya. Sedangkan proses disini belum selesai, lagi banding. Bagaimana ini dualisme antara pemegakan hukum ini. Nah itu yang kita pertanyakan. Jadi sarat eksekusi adalah putusan itu setelah mempunyai kekuatan hukum yang pasti," tutur Alamsyah.
Sebelumnya, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
(Grid.id/ Rissa Indrasty/Tribunnetwork)