Disangka Adi Saputra Pemuda Viral Perusak Motor, Akun Ini Diserbu Netizen, Pemilik: 'Jangan Bully'
Pemilik akun Adit Saputra seketika diserang netizen setelah beredarnya video viral pemuda merusak motonya saat ditilang.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilik akun Adit Saputra seketika diserbu netizen setelah beredarnya video viral pemuda merusak motonya saat ditilang.
Akun media sosial Instagram Adit Saputra, @adisaputrra tiba-tiba dibanjiri komentar netizen karena namanya sama dengan pemuda yang merusak motor sekaligus bakar STNKnya.
Beberapa netizen menyangka bahwa akun tersebut adalah milik pemuda perusak motor itu.
Padahal pemilik akun @adisaputrra sendiri bukanlah Adit Saputra yang membanting motor dan membakar STNKnya.
Sebagaimana diketahui, aksi pemuda merusak motor dan bakar STNK belakangan ini ramai diperbincangkan.
Pemuda yang dimaksud adalah Adi Saputra (20) warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Adi Saputra menjadi viral seusai dirinya merusak motornya saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) kemarin.
Saat ini, Adi Saputra sendiri telah diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan.
Peristiwa banting motor dan bakar STNK sendiri bermula ketika Adi Saputra ditilang polisi pada Kamis (7/2/2019) pagi.
Adi Saputra diberhentikan Anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky.
Bripka Oky menghentikan laju kendaraan Adi Saputra karena dinilai telah melanggar lalu lintas.
• Hari Kurniawan Akui Bekap Mulut Anaknya yang Masih Usia 2 Tahun Hingga Tewas
• Hadapi Newcastle Jets di Liga Champions Asia, Persija Jakarta Berangkat ke Australia Siang Hari Ini
Adi Saputra berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
Bripka oky pun menilang Adi Saputra, namun kala itu, pria yang diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara itu justru marah.
Adi Saputra membentak petugas hingga merusak kendaraannya.
Terlihat pula dalam video itu seorang wanita berada di dekat Adi Saputra.
Wanita itu meminta Adi Saputra agar berhenti melakukan tindakannya.
Pemilik akun @adisaputrra pun memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan pemuda yang merusak motor.
Ia pun mengaku lelah mendapat bully dari netizen karena disangka pemuda yang telah merusak motor.
"BUKAN ADI SAPUTRA PENGHANCUR MOTOR TOLONG JANGAN BULLY SAYA :(
CAPEK DI BULLY," tulis akun @adisaputrra dalam bio Instagramnya.
• Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 9 Februari 2019, Bakal Ada yang Menggoda Hatimu Cancer
• Kubu Prabowo Dinilai Tinggalkan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Ingin Wawancarainya: Biar Saya Bongkar
Ia pun lantar memperlihatkan komentar-komentar yang masuk ke Instagramnya.
Beberapa di antaranya ada yang meminta maaf karena telah berkata kasar kepada akun @adisaputrra.
Namun ada pula yang sadar dan mengingatkan bahwa akun tersebut bukan milik pemuda yang merusak motornya.
"Tolong netizen saya bukan Adi Saputra tukang perusak motor jadi jangan serang akun IG saya, jangan sampai saya memaki kalian," ujarnya seperti dilansir dari tayangan video yang dibagikan di Instagram dan Twitternya.
Adi Saputra perusak motor dan STNK minta maaf usai ditangkap
Seusai diamankan pihak kepolisian, Adi Saputra pun meminta maaf.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
• Fakta-fakta Mandala Shoji Resmi Ditahan, Serahkan Diri Sebelum Dinyatakan Buron hingga Harapan Istri
• Pujian Mandala Shoji untuk Sang Istri Sebelum Ditahan, Maridha Deanova Percaya Suaminya Jadi Hafiz
Pada kesempatan diberi mikrofon oleh Kapolres Tangsel, Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," tambahnya.
Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.
Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana junto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.
Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.
Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang, Adi disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.
"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat rilis kasus dengan tersangka Adi Saputra, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2 /2019).
• Hasil Liga Prancis - Olympique Marseille Menang, Mario Balotelli Bikin Gol Lagi
• Bayi 2 Tahun di Depok Meninggal, Polisi Duga Orangtua Lakukan Penganiayaan
Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.
Adi melanggar lalu lintas karena tifak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.
Adi dan teman wanitanya tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.
"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.
Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.
"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.
Adi Saputra kesal
Berdasarkan hasil interogasi, motif dari penghancuran motornya sendiri itu karena Adi Saputra kesal.
Adi Saputra merasa sudah susah payah mengumpulkan uang untuk membeli motor.
FOLLOW:
Lalu motor tersebut terpaksa harus diangkut polisi karena ditilang dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan motornya.
"Motor yang ia dapatkan dengan susah payah harus diangkut oleh polisi," ujar Ferdy.
Selain itu, Ferdy juga mengungkap alasan Adi membakar STNK motor.
Ia mengungkapkan Adi merasa STNK sudah tidak berguna lagi, karena motornya sudah diangkut polisi
"Karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK yang ada maka dia bakar," ujarnya.
Bukan Motor Adi Saputra
Motor Honda Scoopy yang dimiliki Adi ternyata hasil pembeliannya melalui media sosial dengan cara bertemu langsung dengan si penjual alias cash on delivery (COD).
Adi membelinya senilai Rp 3 juta tanpa BPKB dan hanya STNK saja.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, didapati data motor tersebut adalah milik Nur Ichsan, yang dibuktikan dengan kepemilikan BPKB.
Ferdy menjelaskan, Ichsan pernah menggadaikan motornya senilai Rp 6 juta kepada rekannya yang berinisial D sekira pertengahan 2018, namun D putus kontak dan tak tahu keberadaan motornya.
"Kendaraan ini pernah digadaikan ke rekannya dia kurun 6 bulan lalu," ujar Ferdy.
Kondisi tersebut membuat motor yang digunakan Adi diduga ilegal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/brika-oky-dan-pemuda-yang-mengamuk.jpg)