Langkah Maju Polri Pecat 13 Akpol Penganiaya Yunior Hingga Tewas, Ada Anak Kombes dan Jenderal
Langkah Lemdikpol Polri memecat 13 taruna Akpol terlibat penganiayaan taruna Muhammad Adam hingga tewas sebagai langkah maju. Benarkah sempat alot?
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejak menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri, Komjen Arief Sulistyanto langsung menggebrak.
Ia memberikan kepastian hukum bagi 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terkatung-katung selama dua tahun terakhir.
Mereka terlibat dalam kasus tewasnya taruna tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.
Arief mendorong digelarnya secara tertutup sidang Dewan Akademik Akpol pada Senin (11/2/2019) dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan turut dihadiri Arief.
• Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Marko Simic, Ratu Tisha: PSSI Perlu Turut Campur
• Irish Bella Minta Ammar Zoni Hapus Kenangannya dengan Ranty Maria, Giorgino Abraham Bereaksi Ini
• Ngaku Duda Terhormat Kriss Hatta Gombali Ayu Ting Ting, Singgung Raffi Ahmad
• Blak-blakan YouTuber Atta Halilintar Mengungkap Kunci Rezeki, Singgung Datuknya
Hadir pula sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Dewan Akademik atau Wanak.
Sidang memutuskan 13 taruna dikenai sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) atau dikeluarkan.
Mereka antara lain adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA.
Sebenarnya ada 14 orang terjerat dalam kasus ini.
Tetapi CAS, pelaku utama, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang digelar pada Juli 2018 silam.
"Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama," ujar Arief dalam keterangan tertulis seperti dilansir Tribunnews.com.
Menurut Arief, keputusan tersebut harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah.
Sehingga 13 orang taruna in i dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol.
"Keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan," Arief menambahkan.
Sebanyak 13 taruna sudah divonis pidana, namun saat itu sidang Wanak belum digelar.
Sidang Wanak baru digelar setelah keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Putusan tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
Arief menyebut secara hukum 13 orang ini tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diketahui 'untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan'.
Ada sejumlah pertimbangan hukum lain seperti berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Serta juga dalam Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian disebutkan bahwa 'melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan'.
Mantan Kabareskrim itu mengingatkan budaya kekerasan segera dihentikan oleh senior kepada juniornya.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar dan tak segan menindak mereka yang menjadi pelaku.
"Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan," tegas dia.
Arief meminta para taruna senior harus mengayomi dan membimbing yuniornya.
"Tanamkan budaya asih-asah-asuh dalam hubungan senior-yunior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti," ungkap dia.
"Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing," imbuh Arief.
Langkah maju
Terungkap dari 13 taruna senior Akpol penganiaya Muhammad Adam hingga tewas 2017 silam, tujuh di antaranya anak polisi berpagkat Komisaris Besar.
Bahkan, dua di antaranya anak jenderal.
Pemecatan 13 taruna Akpol yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap yuniornya merupakan langkah maju.
Saelama ini, penanganan kasus penganiayaan di Akpol itu sering tertutup.
• Sandiaga Uno Dianggap Sandiwara saat Bertemu Petani Bawang di Brebes, Guntur Romli: Apa Gak Malu
• Sebulan Diomongi Jelek Netizen, YouTuber Atta Halilintar Ungkap Rahasia di Baliknya
• Tersingkir dari Liga Champions Asia, Persija Jakarta Turun Kasta: Reuni dengan Klub Lama Marko Simic
• Penampilan Sederhana Arumi Bachsin Saat Dampingi Emil Dardak yang Dilantik Jadi Wagub Jatim
• Ramalan Zodiak Kamis 14 Februari 2019, Aries Sibuk Hitung Kekayaan, Virgo Saatnya Ambil Tantangan!
"Sikap tegas ini sebuah kemajuan. Selama ini penanganan kasus di Akpol cenderung tertutup. Baru kali ini penanganan kasus di Akpol sangat transparan," tutur Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pada Selasa (12/2/2019).
Menurut Neta, baru kali ini taruna Akpol sebanyak itu dipecat akibat menyiksa taruna yunior dan menyebabkan kematian.
Memang, kasus ini sempat menggantung sejak 2017.
Neta mengatakan, dari 13 taruna tersebut, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes dan empat anak warga sipil.
Sehingga ia mengapresiasi ketegasan Polri dalam mengambil keputusan itu.
Pantauan IPW, kata dia, semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol itu berjalan alot.
Sidang Wanak Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari, meski Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tetap terhadap kasus itu.
Neta menyebut, alotnya keputusan itu karena adanya usulan hanya empat taruna yang dipecat sehingga memunculkan polemik.
"Bagaimanapun Akpol adalah lembaga pendidikan dan candradimuka tempat melahirkan kader kader Polri yang profesional, humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," kata Neta. (Tribunnews.com/Warta Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-bogem-tonjokan-pukulan_20180307_143735.jpg)