Tribun Wiki

Sederet Hal yang Harus Diketahui Soal Tilang ETLE: Mekanisme Penilangan hingga Daerah yang Dipantau

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ilusi Insiroh
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman. 

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik ranmor atau pelanggar, mereka wajib memberikan jawaban atau konfirmasi secara online melalui http://www.etle-pmj.info/, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store.

Terobos Jalur Busway, 145 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Jatinegara Barat

Ada Perbaikan Jalan, Rekaya Arus Lalu Lintas di Kalimalang Bakal Diberlakukan Tiga Pekan

Ada Lajur Khusus Motor di Jalan Daan Mogot, Kendaraan Dilarang Parkir di Waktu Tertentu

Cara lainnya, bisa juga mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dengan mengirim kode Brivia E-Tilang melalui nomor ponsel yang tertera dalam surat konfirmasi.

Surat tilang warna biru juga akan dikirimkan kepada pelanggar.

Petugas RTMC akan melakukan pengecekan lembar tilang dan pengecekan kode Brivia pembayaran denda tilang sudah diterima atau belum oleh pelanggar.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM, Bank BRI.

Setelah pembayaran dilakukan maka pelanggar dapat beraktivitas kembali.

Pelanggar akan diberikan waktu masing-masing selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran denda.

Jika pelanggar tidak merespons baik saat konfirmasi atau pembayaran denda, maka Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK) akan diblokir oleh petugas.

Catatan: pemilik kendaraan harus mencantumkan nomor HP dan alamat email di buku Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) agar memudahkan petugas menghubungi pengendara untuk mengirimkan surat tilang jika terbukti melanggar.

Pemberian email dan kontak bisa dilakukan saat balik nama kendaraan atau pajak wajib tahunan.

2. Pelanggaran yang terdeteksi

Diwartakan Kompas.com, jenis-jenis pelanggaran yang bakal terdeteksi ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu lalu lintas.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved