Setumpuk Fakta Terungkapnya 31 Paket Ganja Dibungkus Kemasan Kopi yang Dikirim ke Alamat Fiktif

"Mereka diamankan dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (22/2/2019).

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Jakarta Barat
Polisi mengamankan tiga tersangka sindikat ganja jaringan Aceh yang dikemas dalam bungkus kopi. 

Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menjelaskan berdasarkan ‎keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

"Dari Pengakuan tersangka narkoba jenis daun ganja ini untuk diedarkan di Jakarta, khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat," kata Arif kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

 Polisi Ungkap Ganja 31 Kg Dibungkus Kemasan Kopi yang Dikirim Pos Kilat Udara ke Alamat Fiktif

Arif memaparkan ganja tersebut dikirim atas permintaan seseorang berinisial SN yang saat ini masih diburu pihaknya.

"Pengakuan tersangka barang tersebut dipesan melalui pelaku SN, saat ini kita masih melakukan penyelidikan,"‎ kata Arif.

‎Terbongkarnya jaringan ini merupakan hasil kerjasama Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh.

Tiga tersangka diamankan dari tiga tempat berbeda pada Rabu (20/2/2019) setelah polisi berkoordinasi dengan ‎Kantor Pos wilayah Jakarta timur untuk melakukan Control Delivery kepada nama penerima di Matraman yang ternyata alamat tersebut fiktif.

Adapun tertangkapnya tiga tersangka ini setelah polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga ganja asal Aceh.

Tersangka TFA diamankan di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, sedangkan AP diamankan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu, Jakarta Timur.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule yang juga telah kami amankan," kata Arif.

‎Terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengamankan tersangka sindikat ganja jaringan Aceh yang dikemas dalam bungkus kopi.
Polisi mengamankan tersangka sindikat ganja jaringan Aceh yang dikemas dalam bungkus kopi. (ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Jakarta Barat)

Tiga tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait pengiriman ganja asal Aceh diketahui memang merupakan anggota sindikat peredaran ganja.

‎Sebab, selain dari Aceh, mereka juga telah berulang kali memesan ganja dari wilayah lain di Indonesia dengan jumlah besar.

"‎Dari keterangan tersangka, selain dari Aceh, mereka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak 9 kali pengiriman dengan jumlah 140 kilogram," kata Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Arif mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar mata rantai dari jaringan ini.

Sebab, ‎pelaku berinisial SN yang memesan barang haram tersebut masih buron.

Putrinya Dijenguk Jokowi dan Diberi Boneka Hello Kitty, Denada Ungkap Keharuannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved