Siap-siap, Kota Bekasi Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik
"Dengan e-TLE, siapapun juga, termasuk saya, kabid Lalin, apabila melanggar, secara otomatis akan ditindak atau kena denda," kata dia.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kota Bekasi berencana menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Sistem tersebut rencananya mulai diterapakan 2020 mendatang.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah mengusulkan sarana dan prasaran untuk menunjang penerapan sistem tilang elektronik ke pemerintah pusat.
"Jadi memang tahun ini mulai kota gemakan, kita juga sudah lakukan usulan ke pemerintah pusat melalu RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek) untuk pengadaan fasilitas tahun 2020," kata Johan saat dikonfirmasi, Jumat, (22/2/2019).
Johan menjelaskan, sejumlah ruas jalan yang nantinya akan menerapkan sistem tilang elektronik meliputi jalan protokol nasional. Diantaranya, simpang kantor Pemkot Bekasi, simpang BCP, simpang pintu Tol Barat, simpang Pekayon, simpang Rawa Panjang, lalu simpang Bulak Kapal.
"Ini kan mahal kamera dan segala macamnya itu loh. Itu beda dengan kamera-kamera yang ada di persimpangan sekrang. Sehingga kami mengusulkan di dalam program RITJ," papar Johan.
Adapun Johan menambahkan, penerapan sistem tilang elektronik di Kota Bekasi tidak lepas dari prestasi yang pernah di raih kota tersebut pada 2018 silam. Dimana, Kota Bekasi berhasil meraih juara pertama Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) tingkat nasional yang digelar Polri.
• Pemkot Setuju 3 Sampai 5 Titik di Kota Bekasi Diberlakukan Tilang Elektronik CCTV Tahun 2019
• Pengendara yang Kena Tilang Elektronik Harus Mengkonfirmasi Bila Tak Mau STNK-nya Diblokir
• Ditlantas Polda Metro Jaya Blokir 800 STNK Milik Pelanggar Tilang Elektronik
"Filosofisnya karena kita juara KTL tingkat nasional sehingga dai Mabes Polri, Korlantas, mewajibkan bahwa sebagai mendukung juara KTL harus dilengkapi simpangnya itu dengan e-TLE," jelas dia.
Dengan penerapan sistem tilang elektronik ini, diharapkan pengguna jalan di Kota Bekasi dapat lebih mentaati peraturan lalu lintas.
Sebab, secara otomis, kendaraan yang kedapatan melanggar seperti melawan arah, menerobos lampu merah atau berhenti di didepan garis berhenti, semua akan tertekam dan tercatat di buku penilangan yang terkoneksi di database kepolisian.
"Dengan e-TLE, siapapun juga, termasuk saya, kabid Lalin, apabila melanggar, secara otomatis akan ditindak atau kena denda, karena kamera itu gak bisa bohong," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ruas-jalan-jenderal-ahmad-yani-bekasi-selatan.jpg)