Uang Jatah Pengamanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diserahkan di Warung Kopi, Ini Pengakuan Saksi

"Biasanya kami dihubungi melalui orang-orangnya (Izil). Nanti ketemunya di warung kopi, di jalan, di tempat-tempat yang enggak ada orang," kata Taufik

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018). 

Mereka adalah staf PT Nindya Karya, Sabir Said; juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan; dan Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto, mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy; dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.

Temani Gempi Seharian, Gading Marten Ungkap Keberadaan Gisella Anastasia

Kata Veronica Tan Soal Film Baru Adik Ahok, Rekannya Dibuat Terpingkal Seusai Ucapkan Ini

Pernah Koma Gara-gara Dipukul, Topan Aniaya Rio Secara Sadis Hingga Tewas

Ditemui setelah persidangan, Irwandi membantah menerima uang gratifikasi hingga Rp 32,454 miliar terkait Proyek Pembangunan Dermaga Sabang, sebagaimana keterangan saksi Muhammad Taufik Reza.

Ia mengklaim jika Izil Azhar selaku orang kepercayaannya telah mencatut namanya untuk meminta jatah dari proyek tersebut.

"Jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia bilang saya catut," ujarnya di luar ruang persidangan.

Meskipun membantah menerima dan tidak memerintahkan Izil Azhar mengurus proyek itu, namun Irwandi selaku mantan petinggi GAM menyebut uang yang diperoleh oleh Izil Azhar adalah untuk kepentingan agama.

"Tidak pernah, uang saya malah keluar ke dia. Dia itu untuk keperluan anak yatim, memang anak yatim bekas GAM ini banyak," kata dia.

Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.

Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan, gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.

Dan Irwandi tidak pernah melapor ke KPK setelah penerimaan uang gratifikasi hingga Rp 32,4 miliar itu.

Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari sejak diterima. (tribun network/gle/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved