Ramai Orang Bincang Istilah Kafir, Mahfud MD Singgung Konstitusi: Meributkannya Tidak Produktif
Istilah kafir dan non-Muslim menyodok perhatian publik belakangan ini termasuk mendapat perhatian Mahfud MD.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erlina Fury Santika
Ia memastikan tak ada istilah kafir dalam konsitusi.
"Di dlm konstitusi dan semua hukum kita tdk ada kata kafir. Tapi di dalam Qur'an dan Hadits ada banyak dan itu tak bisa dihapus," ucap dia.
Selanjutnya, Mahfud MD membalas pertanyaan netizen Joyosaijan di akun @joyosaijanoye.
Ia bertanya apakah Mahfud MD setuju dengan pandangan hasil Bahstul Masail NU.
"Kalau Njenengan setuju nopo mboten prof...dengan pandangan mereka tentang masalah ganti istilah kafir niku???" tanya @joyosaijanoye.
Dikatakan Mahfud MD, dari sudut pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan siapapun soal "tak boleh menyebut kafir."
Follow:
Mahfud MD menyebut selama ini tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum Indonesia.
Mereka yang setuju atau tidak setuju soal ini tak berimplikasi pada konstitusi dan hukum yang selama ini berlaku.
"Kalau dari pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan saya atau siapapun karena pendapat "tak boleh menyebut kafir" itu memang tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum kita. Kita setuju atau tak setuju ya tak ada pengaruh pd konstitusi dan hukum kita," jelas Mahfud MD.
Ia pun meminta tiap orang tak perlu marah soal diksi agama masing-masing.
Orang Islam menyebut orang lain kafir karena itu hanya adresat dan tidak memposisikan orang tersebut sebagai musuh.
Sementara orang Islam tidak boleh marah ketika orang Yahudi menyebut yang Muslim sebagai goyim karena itu diksi agamanya.
"Kita tak perlu saling marah pd diksi agama masing2. Orang Islam menyebut orang lain kafir itu boleh. Itu hanya adresat bkn musuh. Orng Yahudi menyebut kita goyim boleh krn kita memang goyim mnrt diksi agama mereka. Orng Katolik menyebut pengikutnya sbg domba jg tak ada yg ribut," jawab Mahfud MD menjawab akun @budhiadams.