Murni Pengeroyokan, Gerombolan yang Tewaskan Pria di Cilincing Incar Korbannya Secara Membabi Buta

Gerombolan tersebut diketahui sudah sering terlibat dalam aksi pengeroyokan namun baru sekali ini memakan korban tewas.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sembilan pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial FM melakukan aksinya secara membabi buta pada Minggu (3/3/2019) dini hari sebelum ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan gerombolan tersebut adalah teman satu tongkrongan yang bermarkas di Jalan Arteri Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Gerombolan tersebut diketahui sudah sering terlibat dalam aksi pengeroyokan namun baru sekali ini memakan korban tewas.

"Berdasarkan pemeriksaan, mereka sering berkumpul di situ, tapi mereka melakukan hingga kejadian sampai mengakibatkan orang meninggal dunia ini baru sekali," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).

Budhi mengatakan, ketika melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Minggu lalu, sembilan pelaku sudah melakukan persiapan.

Sembilan pengeroyok tersebut tahu bahwa hari itu ada konser musik di Ancol yang ditonton oleh kelompok tertentu.

Dukungan Istimewa The Jakmania kepada Persija Jakarta di Stadion Maguwoharjo

Gerombolan itu pun sepakat mengincar siapa saja yang melintasi kawasan mereka seusai konser tersebut berakhir.

"Kebetulan mereka tahu kalo di Ancol itu ada konser yang mungkin diikuti juga oleh kelompok-kelompok yang lain. Sehingga pada saat mereka pulang sesampai di TKP mereka sebenernya acak aja awalnya tidak tahu apakah ini kelompok mana atau ini orang mana," kata Budhi.

Nasib nahas menimpa korban FM yang baru pulang dari nonton konser di Ancol dan melewati Jalan Arteri Marunda sekira pukul 2.00 WIB.

Korban yang berboncengan dengan temannya dikeroyok saat melintas di lokasi hingga tewas.

Menurut Budhi, FM bukan merupakan korban salah sasaran para pelaku.

"Enggak. Karena mereka para pelaku memang mengincar siapa saja yang lewat. Karena antara korban dan pelaku tidak saling kenal," kata Budhi.

Budhi menambahkan, kejadian tersebut murni sebagai sebuah pengeroyokan lantaran tak satupun barang milik korban diambil para pelaku.

Tanggapan Surya Paloh dan Klarifikasi Livy Andriyani Dituding Ada di Kamar Hotel Bersama Andi Arief

Setelah pengeroyokan terjadi, polisi langsung bergerak mencari para pelaku. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

Dari sembilan pelaku, empat orang diketahui sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.

Mereka yang sudah dewasa adalah Miftah Fauzan (25), Darwis Abdul Salam (23), Ahmad Sofyan (22), dan Krisna Mukyanto (18).

Sementara itu, lima yang masih di bawah umur ialah SAW (16), MF (16), TH (15), IR (15), serta RM (15).

Mereka ditangkap beserta barang bukti dua bilah celurit, batu, dan bambu yang mereka gunakan untuk menganiaya korban.

"Peran masing-masing ada yang sebagai aktor intelektualnya atau yang menyuruh melakukannya, ada yang sebagai pelaku, ada yang pelaku awal melempar batu, ada yang menggunakan bambu, dan ada juga yang menggunakan celurit," kata Budhi.

MF alias Jantuk alias Makati adalah aktor intelektual atau otak dibalik aksi pengeroyokan yang terjadi kemarin lusa.

Kemudian, DAS alias Awis berperan sebagai pelaku yang melempar bambu ke arah korban.

Dikecam Timses 01, Penjelasan Arief Puoyono Salahkan Jokowi Soal Andi Arief Tertangkap Pakai Narkoba

Kemudian AS alias Acun, SAW, IR, dan MF adalah orang yang melempari batu kepada korban.

"Kemudian KN yang membawa celurit saat tawuran. Kemudian celurit itu awalnya dibawa oleh KN kemudian diserahkan kepada TH dan oleh TH digunakan untuk membacok punggung korban," kata Budhi.

Adapun tersangka yang sudah dewasa dikenai pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) yang menyebabkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Penanganan di bawah umur hukum acaranya undang-undang perlindungan anak," kata Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved