Polemik Ratna Sarumpaet
Majelis Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
Majelis Hakim menilai pihaknya belum menemukan alasan guna menangguhkan penahanan Ratna, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, AMPERA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan pengalihan status penahanan terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pada sidang lanjutan, Rabu (6/3/2019).
"Mejelis belum bisa menyetujui permohonan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Joni.
Majelis Hakim menilai pihaknya belum menemukan alasan guna menangguhkan penahanan Ratna, yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Lagipula terdakwa tadi menyatakan dalam kondisi sehat," tambahnya.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
• Anies Baswedan Ditagih Janji oleh Pedagang Pasar Blok A
Dalam pembacaannya, kuasa hukum terdakwa Desmihardi menilai, Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam dakwaan.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (12/3/2019).