Sudjiwo Tedjo Soal Penangkapan Robertus Robet, Ulil Abshar-Abdalla Ajak Pendukung Pilpres Bersuara

Penangkapan aktivis Robertus Robet membuat sejumlah orang berteriak lantang, mereka menolak tindakan polisi. Di antaranya budayawan Sudjiwo Tedjo

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erlina Fury Santika
Tangkapan layar Youtube Jakartanicus
Akademisi yang juga aktivis Robertus Robet saat menyampaikan orasi pada aksi Kamisan, 28 Februari 2019. 

Dan dalam banyak hal saya justru memuji dan memberikan apresiasi, upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lainnya.

Demikianlah penjelasan saya semoga dengan penjelasan saya ini. Semoga saya bisa menjernihkan berbagai macam reaksi.

Namun demikian, apabila ada yang menanggap itu adalah menimbulkan kesalahpahaman saya mohon maaf," kata Robertus Robert dalam klarifikasinya.

Dosen UNJ Ditangkap, Polri Sebut Ada Dugaan Penghinaan Terhadap TNI dalam Orasinya

Ditangkap Atas Dugaan Hina TNI, Masa Lalu Robertus Robet Dibongkar Fahri Hamzah: Lawan yang Berat

Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai polisi tak memiliki dasar hukum untuk menangkap Robertus Robet.

Robertus Robet ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penangkapan Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum serta demokrasi," ujar Ketua Kontras Yati Andriani dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019). 

Aksi Robertus Robet saat Kamisan menyoroti rencana pemerintah menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil.

Rencana ini bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara seperti diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," imbuh dia.

Rencana penempatan TNI di kementerian-kementerian sipil juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI.

Memasukkan TNI di kementerian-kementerian sipil, sambung Yati, mengingatkan pada Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru.

Dwi Fungsi ABRI telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI.

"Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," imbuh Yati.

Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai Robertus Robet tidak sedikit pun masuk kategori pasal yang dituduhkan kepadanya.

"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," tegas Yati.

Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak Robertus Robet dibebaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved