Kawanan Begal yang Tewaskan Pejalan Kaki di Jalan Daan Mogot Anggota Geng Motor Gabores
Bahkan, kata Edy, sepeda motor yang dikendarai kawanan begal ini sewaktu beraksi menewaskan Ivan (22) juga merupakan hasil curian.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kawanan begal yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (4/3/2019) dini hari diketahui merupakan anggota geng motor.
Karenanya, mereka memang menyasar ke sejumlah ruas jalan di kawasan Jakarta Barat untuk mencari mangsanya.
"Mereka ini juga geng motor namanya gabores (gabungan bocah rese) di daerah Kalideres. Mereka ini berkeliling mencari sasaran yang mereka kasih kode dengan sebutan kijang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (11/3/2019).
Bahkan, kata Edy, sepeda motor yang dikendarai kawanan begal ini sewaktu beraksi menewaskan Ivan (22) juga merupakan hasil curian.
"Berdasarkan pengakuannya, motor yang mereka gunakan ini hasil kejahatan di wilayah Kembangan," kata Edy.
Saat ini, tiga dari lima pelaku begal itu telah berhasil ditangkap. Ketiganya masih berstatus di bawah umur yakni berinisial DO (17), AD (16) dan RO (17).

Dari mereka polisi turut mengamankan dua buah celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
"Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya dan semoga bisa kami amankan dalam waktu dekat," kata Edy.
Edy menjelaskan meski di bawah umur namun pelaku tetap dikenakan Pasal dalam KUHP lantaran perbuatan mereka dianggap telah melampaui batas.
Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara," kata Edy.