Polemik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Masih Berharap Eksepsinya Dikabulkan Majelis Hakim
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Usai sidang, Ratna mengaku masih berharap Majelis Hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.
"Berharap iya, tapi masa saya tahu isi pikirannya (Majelis Hakim). Saya kalau lihat fakta-faktanya ya berharap begitu," kata Ratna.
Sebelumnya dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Ratna.
JPU juga menilai perbedaan dasar hukum dengan penasihat hukum terdakwa adalah hal yang wajar.
• JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ratna Sarumpaet
• Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Nilai Wajar Berbeda Pendapat dengan Penasihat Hukum
Di sisi lain, Ratna juga ditanyai pertanyaan oleh pewarta tentang ketidakhadiran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Probowo Subianto-Sandiaga Uno di persidangan.
"Kok nanya ke aku? Tidak tahu saya," ujar Ratna.
Pekan depan, tepatnya Selasa (19/3/2019), Majelis Hakim akan mengambil keputusan soal dikabulkan atau tidaknya eksepsi Ratna.