Warga Pinggiran Bandara Soekarno-Hatta Ancam Terbangkan Layangan, Ini Respon Pengelola
PT. Angkasa Pura II memberikan pernyataan terkait gugatan warga Desa Rawarengas, terkait ganti rugi pembangunan landasan pacu di Perimeter Utara.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sementara itu, Ketua PN Tangerang Muhammad Damis mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.
"Kami akan memediasi untuk mencari jalan tengah dalam sengketa ini," kata Damis.
"PT Angkasa pura II telah melakukan pembayaran terhadap bidang-bidang tanah yang berstatus sengketa dengan melalui jalur konsinyasi atau penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum," terang Damis.
Selain tanah yang masih bersengketa, juga terdapat 107 bidang tanah yang ditempati sekira 100 kepala keluarga yang belum dapat digunakan untuk proyek landasan pacu ketiga.
Tanah seluas itu merupakan tanah ex-irigasi milik negara yang mulai tanggal 4 Maret 2019 yang sudah diserahkan ke AP II dan kini masih dalam proses pengosongan.
• Massa Pendukung Ratna Sarumpaet Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
• Unjuk Rasa di Depan Apartemen Sherwood Kelapa Gading Timbulkan Kemacetan
Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menyatakan Tanah ex-irigasi itu bisa langsung digunakan Untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
"Tanah bekas irigasi tercatat sebagai aset Kementerian PUPR, sebagaimana ditetapkan dalam UU 2 tahun 2012, tanah instansi Pemerintah yg tidak digunakan sesuai tupoksinya tidak diberikan ganti rugi, sehingga bisa langsung digunakan untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum," jelas Ketua BPN Kabupaten, Tangeran Himsar.
Adapun proyek runway ketiga membutuhkan tanah seluas 167,52 Hektare yang terdiri dari 3.021 bidang, tersebar di Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung, Desa Rawa Rengas, Kelurahan Selapajang Jaya, dan Kelurahan Benda.
Runway ketiga merupakan Program Strategis Nasional, dibangun berukuran 3.000 x 60 meter persegi guna meningkatkan kapasitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi sekitar 120 penerbangan per jam.