Jenazah Bayi yang Ditemukan di Tangsel Dibunuh oleh Ibunya Sendiri Seorang ART

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung menelusuri kasus itu hingga mendapati R (17), seorang asisten rumah tangga di perumahan tersebut.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erlina Fury Santika
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi Bayi 

Dengan kekuatan yang tersisa, R tergopoh-gopoh membawa jasad bayi kandungnya dalam plastik, dan hanya mampu memyembunyikannya di tempat sampah tak jauh dari rumah tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana 15 Tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved