Jenazah Bayi yang Ditemukan di Tangsel Dibunuh oleh Ibunya Sendiri Seorang ART
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung menelusuri kasus itu hingga mendapati R (17), seorang asisten rumah tangga di perumahan tersebut.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erlina Fury Santika
Dengan kekuatan yang tersisa, R tergopoh-gopoh membawa jasad bayi kandungnya dalam plastik, dan hanya mampu memyembunyikannya di tempat sampah tak jauh dari rumah tempatnya bekerja.
Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana 15 Tahun.
Rekomendasi untuk Anda