Disebut Netizen Jadi Ketua Mahkamah Konstisusi Berkat SBY, Begini Reaksi Mahfud MD

Mahfud MD angkat bicara disebut-sebut bisa menjadi hakim Mahkamah Konstitusi berkat peran mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Editor: Y Gustaman
Kompas.com
Mahfud MD 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mahfud MD angkat bicara disebut-sebut bisa menjadi hakim Mahkamah Konstitusi berkat peran mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Hal itu tampak dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (13/3/2019).

Mulanya, Mahfud MD mencuitkan soal Undang-Undang ITE pada 27 Februari 2019 lalu.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.

Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah.

Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD.

Postingan tersebut kemudian dikomentari oleh warganet dengan akun @Fianto94.

Netter itu mengatakan SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritiknya.

"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE.

Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," ujarnya.

Mahfud MD lantas menyanggah dan menjelaskan orang yang dijerat UU ITE pertama kali adalah Prita Mulyasari.

Kasus Prita Mulyasari terjadi di era SBY.

"Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman," tulis Mahfud MD.

Netizen dengan akun @Marco_Alfa20 lalu memberikan komentar, dengan menyinggung kalau bukan jasa SBY, Mahfud MD tidak akan jadi Ketua MK.

"Kalau bukan Pak @SBYudhoyono , anda tak pernah merasakan jadi ketua MK.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved